Dua Pegawai BPN Dituduh Serobot Lahan, Salah Satu Media Online akan Dilaporkan

TEGAS.CO., KOLAKA – Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka, merasa keberatan dengan pemberitaan dua oknum wartawan media online sultra.tintarakyat.com dengan judul “Dua Oknum BPN Diduga Kuat Terlibat Penyerobotan Lahan” akan melaporkan ke Polisi, di kantor BPN Kolaka, Kamis (25/03/2021).

Pegawai BPN Kolaka Deden dan Hendra Suhendri yang disebut namanya dalam pemberitaan media online, tidak terima atas pemberitaannya, akan melaporkan pengelola website ke pihak berwajib.

“Kami menyatakan keberatan atas pemberitaan tersebut, dikarenakan sangat tendensius dan ini tidak benar adanya” katanya.

Lanjut Deden menjelaskan, yang bersangkutan I Wayan Rena yang mengaku pemilik lahan yang diserobot, pernah mendatangi kantor BPN Kolaka bersama A Nasrun Dg Tarank, selaku narasumber dalam berita tersebut yang sekaligus pimpinan redaksi sultra.tintarakyat.com.

“Keduanya datang dengan maksud mendaftarkan permohonan pengembalian batas pada Kantor BPN Kolaka, Menurut keterangan dari I Wayan Rena, bahwa dia tidak menguasai secara fisik lokasi tersebut dan sekarang sudah dilakukan kegiatan penambangan oleh pihak lain,” ujar Deden.

Deden juga menjelaskan, di loket pelayanan kami pun menerima mereka kemudian menjelaskan persyaratan dan mekanisme permohonan pengembalian batas sertifikat, “Kami menyarankan agar sertifikat yang diperlihatkan untuk dilakukan proses balik nama dahulu, karena sertifikat tersebut terdaftar bukan atas nama I Wayan Rena”.

Sebagaimana, tambah Deden,  yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 36 ayat (1) Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar dan Pasal (2) Pemegang Hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Pertanahan.

“Namun I Wayan Rena mengatakan balik namanya belum sempat dilakukan dan hanya memperlihatkan bukti berupa pengalihan penguasaan (ganti rugi) yang diketahui oleh Kepala Desa,” ungkap Deden.

Menurutnya, bagaimana mungkin pihak pegawai BPN sebagai Instansi Pelayanan Publik yang sudah melayani permohonan pengukuran pengembalian batas I Wayan Rena, yang datang bersama A Nasrun Dg Tarang, diduga terlibat melakukan penyerobotan lahan dan pencurian yang disinyalir dilakukan oleh CV Irfandi dan PT Akar mas Internasional.

“Kami keberatan dikarenakan A Nasrun Dg Tarang, selaku Pimpinan Redaksi memuat berita dengan menyebutkan nama secara langsung, berita tersebut di atas yang termuat pada paragraf terakhir sangat tidak beralasan, tidak benar, dan hanya berdasarkan asumsi dan prasangka buruk dari A Nasrun Dg. Tarang, selaku Pimpinan Redaksi yang langsung turun lapangan sekaligus sebagai pihak pelapor dan nara sumber dalam berita tersebut,” ujarnya

Sementara itu A Nasrun Dg. Tarang, selaku Pimpinan Redaksi mengatakan, tidak mempermasalahkan jika pegawai BPN Kolaka akan melaporkan dirinya ke pihak yang berwajib atas tulisannya.

“Silakan melapor, itu haknya BPN, jika tidak melakukan laporan, kami akan melaporkan kembali, bahwa saya diancam untuk di laporkan hanya untuk diteror,” tutup Nasrun.

 

Reporter: Zikin

Editor: H5P

Komentar