Anggota Polisi Ditusuk, Hamka: Motif Sementara Karena Cemburu

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka

TEGAS.CO,. MUNA – Diduga sakit hati, seorang anggota polisi mengalami nasib naas setelah ditusuk oleh seorang warga di sebuah hajatan pernikahan.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Muna, Sulawesi Tenggara (27/3) sekira pukul 15.30 Wita.

Korban diketahui atas nama Bripka AH (39) yang bertugas sebagai Kanit Intelkam Polsek Maligano.

Akibat tusukan tersebut, korban saat ini menjalani perawatan medis di RS Bayangkara Kendari Sultra.

Korban Bripka AH saat menjalani perawatan
Korban Bripka AH saat menjalani perawatan

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, melalui Kasat Intelkam, IPTU Hamka membenarkan telah terjadi penusukan terhadap salah satu anggota kepolisian.

“Awalnya korban Bripka AH menghadiri hajatan pernikahan salah seorang warga di desa langkoroni, saat tengah menyendok makanan ia tiba-tiba ditusuk dari belakang. Korban menyadari saat mulai merasakan nyeri di bagian belakangnya,”ujarnya, Senin (29/3).

“Pelakunya langsung diamankan saat itu oleh warga dan dibawa ke Mapolsek Maligano, sedangkan korban dibawa ke Puskesmas terdekat. Pelaku diketahui AY (52) seorang wiraswasta yang tinggal di Jl. Salepa, Kelurahan Raha II Kecamatan Katobu, Muna. Kebetulan keberadaannya saat itu hadir karena keluarga istrinya yang mengadakan hajatan,” lanjutnya.

“Pada hari yang sama, malamnya langsung kita bawa ke Mapolres Muna untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Hamka menyebut, saat diinterogasi pelaku mengungkapkan rasa sakit hati karena cemburu sehingga mengakibatkan terjadinya penusukan tersebut.

“Motif sementara berdasarkan informasi dari pelaku, dia sakit hati dan cemburu saat mendengar istrinya telponan dengan anggota polisi yang jadi korban. Kejadian penusukan memang dadakan tetapi kami mensinyalir ini dilakukan dengan perencanaan. Penganiayaan direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan luka berat,” ujarnya.

“Barang Bukti yang telah diamankan dua buah badik (pisau pendek), tetapi yang digunakan untuk menusuk hanya satu buah,” sambungnya.

“Setelah melakukan pemeriksaan pada Sabtu malam, minggu paginya langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Sekarang kita tahan di Rutan Polres Muna untuk menjalani proses lebih lanjut,” tutup mantan Kasat ResNarkoba Polres Muna itu.

Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenai pasal berlapis, 355 ayat 1 KUHP subsider 354 ayat 1, lebih subsider 351 ayat 2, lebih subsider ayat 351 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun penjara atas penusukan berencana dan 10 tahun penjara karena kepemilikan Senjata tajam.

FAISAL / YA

Komentar