Mudik 2021, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pertemuan bersama Gubernur Sultra, Ali Mazi membahas ketentuan peraturan dan syarat mudik 2021

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan koordinasi dan sinergi bersama Gugus Tugas COVID-19 Sultra dengan melakukan pengetatan dan tracing terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik 2021.

Selain itu, Dishub juga menetapkan 7 (tujuh) kebijakan penyelenggaraan angkutan lebaran. Diantaranya :

Iklan PUPR
  1. Terus mensosialisasikan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, dan sampai di tempat kedatangan.
  2. Menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, dan udara.
  3. Memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi.
  4. Meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi.
  5. Melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan antara lain Korlantas Polri, Pekerjaan Umum (PU), Jasa Marga, pemkab/kota hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.
  6. Melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan Lebaran.
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan.
Peninjauan salah satu sarana transportasi yang akan digunakan dalam mudik 2021

Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sebagai koordinator nasional angkutan lebaran berharap penuh agar kegiatan mudik dapat berjalan baik. Sedang Dishub Sultra di BTKT regional

“Kami juga mengajak Komisi III DPRD Sultra untuk bersama-sama memantau persiapan dan proses mudik itu sendiri,” kata Kadis Perhubungan Sultra, Dr. H. Hado Hasina, MT.

Peninjauan bersama Gubernur Sultra di salah satu moda transportasi yang akan dipergunakan dalam mudik 2021

Selain menetapkan kebijakan penyelenggaraan, Dishub Sultra juga telah menetapkan syarat-syarat bagi pemudik lebaran 2021. Diantaranya :

  1. Persingkat masa berlaku alat skrining. Untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran virus corona, pemerintah akan melakukan traccing secara ketat kepada pemudik. Lebih lanjut, pihaknya juga akan turut mempersingkat masa berlaku alat-alat screening (penyaringan) COVID-19. Seperti rapid test, hingga Polymerase Chain Reaction (PCR) Test.
  2. Wajib patuhi protokol kesehatan. Selama melakukan mudik, masyarakat juga wajib mematuhi protokol kesehatan yang ada. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak satu sama lain, serta melakukan disinfektasi. Penerapan tersebut juga akan diberlakukan sejak keberangkatan, selama perjalanan, hingga tiba di tempat kedatangan.
  3. Membatasi jumlah penumpang. Pada mudik lebaran 2021 ini, pemerintah tetap memantau transportasi yang digunakan masyarakat. Selain melakukan sistem pembatasan penumpang, jadwal layanan juga akan diatur sesuai dengan persyaratan yang ada.

YUSRIF

Komentar