TEGAS.CO., KOLAKA – Dalam rangka mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus sebagai wadah partisipasi untuk menghasilkan perencanaan daerah yang lebih aspiratif dan transparan serta dapat pula dipertanggungjawabkan (akuntabel), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menggelar acara Musrenbang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024 dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Tahun 2022.
Giat Pemkab itu, diselenggarakan di Hotel Sutan Raja Kolaka, Senin pagi (29/03/2021). RPJMD Kabupaten Kolaka periode 2019-2024 telah memasuki tahun ketiga pelaksanaan RPJMD pada RKPD 2020, RKPD 2021, dan RKPD 2022 yang akan berjalan.
Kepala Bappeda Kolaka, Syamsul Kadar, mengatakan rancangan awal perubahan RPJMD ini dilakukan karena amanat Permendagri Nomor 86 tahun 2017, pada pasal 342 ayat (1) menyatakan bahwa salah satu alasan yang mendasari perlu dilakukan perubahan RPJPD dan RPJMD adalah terjadi perubahan yang mendasar. Sementara Permendagri Nomor 86 tahun 2017, pada pasal 342 ayat (2) menyatakan perubahan mendasar yang dimaksud adalah mencakup terjadinya bencana alam, krisis ekonomi dan perubahan kebijakan nasional.
Dengan program prioritasnya mengarah kepada sumber daya manusia, pemantapan infrastruktur, dan peningkatan kualitas ekonomi, namun jenis kegiatannya akan dijabarkan melalui SKPD terkait.
“Program prioritasnya harus sinkron dengan itu, baik pemulihan ekonomi, infrastruktur dan utamanya kegiatan yang menangani pandemic covid-19” ungkapnya.
Syamsul Kadar menambahkan dalam Musrembang ini juga diikuti oleh sejumlah kementerian pusat melalui virtual, baik dari Deputi Pendanaan Bappenas, Direktur Destinasi Wisata, Direktur Evaluasi Dana Desa, dan Direktur Pengembangan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Depdagri. Hal itu sebagai bentuk sinergitas dengan pemerintah pusat guna pembangunan Kabupaten Kolaka yang semakin maju ke depan.
“Hal itu sebagai wujud bahwa kita sekarang bersinergi dengan pemerintah pusat, apa saja yang akan dibangun, maka akan dihubungkan dengan pemerintah pusat dan insya Allah akan diwujudkan” tutupnya.
Sementara itu, Bupati Kolaka Ahmad Safei dalam sambutannya mengatakan, bencana kesehatan pandemic covid-19 telah menyebabkan pukulan yang sangat besar bagi berbagai aspek kehidupan masyarakat, tidak hanya sektor kesehatan akan tetapi juga sosial ekonomi masyarakat menjadi rentan dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan menjadi terganggu.
Luasnya skala dampak pandemi ini, telah menyebabkan tidak maksimalnya produksi beberapa sektor ekonomi, khususnya disektor pertambangan dan penggalian sehingga mengoreksi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kolaka yang terkontraksi mencapai minus 4,09 %. Namun sejumlah sektor ekonomi lainnya tetap eksis dan tumbuh mencapai 5 – 7 %, seperti sektor pertanian, industri, perdagangan dan jasa lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa sektor ekonomi dasar mampu bertahan dalam kondisi sulit sekalipun lima tahun ke depan.
Kondisi sangat mendasar yang melandasi perubahan RPJMD Kabupaten Kolaka adalah adanya perubahan nasional terkait aturan Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan mengenai Klasifikasi Kodifikasi Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang menyebabkan daerah harus melakukan penyesuaian – penyesuaian termasuk melakukan perubahan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Selain itu, adanya pandemi covid-19 telah berimplikasi besar terhadap capaian kinerja pembangunan di daerah baik secara makro maupun mikro, hal tersebut mendorong pemerintah Kabupaten Kolaka melakukan koreksi – koreksi terhadap target – target capaian pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hal tersebut mengakibatkan perubahan kebijakan nasional dan adanya pandemic covid-19 mendorong perubahan RPJMD di Kabupaten Kolaka menjadi sangat penting untuk dilaksanakan saat ini.
“Perlu saya tekankan bahwa perubahan RPJMD ini tidak merubah visi dan misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Kabupaten Kolaka yang semakin maju berkeadilan dan sejahtera, tetapi hanya melakukan penyesuaian ulang struktur dokumen nomenklatur dan re-formulasi serta target sesuai dengan aturan terbaru dengan kondisi terkini,” tuturnya.
Musrembang Rancangan Awal Perubahan RPJMD ini diikuti oleh Muspida, Kepala SKPD, Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN dan BUMD, Camat, Lurah serta Kepala Se-Kabupaten, hingga tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang ada di Kabupaten Kolaka.
Reporter: Asyikin
Editor: H5P
Komentar