TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Triwulan pertama tahun 2021 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menindak 400 pelanggar.
Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), Iptu Syahrul mengatakan, dari 400 pelanggaran yang terjaring semua sudah termasuk pelanggaran yustisi, surat-surat kendaraan yang tidak lengkap, knalpot bogar maupun overload (kelebihan beban mauatan).
“Secara umum ini atensi pimpinan untuk di Konsel diusahakan tertib berlalu lintas secara umum,” kata Iptu Syahrul saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (30/3/2021).
Perwira dua balak dipundaknya itu menjelaskan, Polres Konsel juga digenjot dari Korlantas Polri perlunya penindakan pelanggaran dimana selama ini hanya prioritas penanganan Covid-19.
“Dari Januari sampai Maret 2021 ini sudah 400 yang ditilang atau pelanggar. Dari jumlah itu yang paling banyak adalah Overload dan Knalpot Bogar. Kalau pelanggar tidak memakai helm kita tindaki juga karena itu kasat mata,” jelasnya.
Syahrul menambahkan, operasi secara umum Satlantas Polres Konsel tersebar di 24 kecamatan se-Konsel, seperti di Kecamatan Andoolo bahkan sampai batas Kabupaten Konsel dengan Kebupaten Bombana dan juga gunung Anduna di Punggaluku.
“Instruksi dari Mabes Polri sekarang tidak ada kegiatan stasioner hanya sistem Hunting. Hunting yang dimaksud kalau dapat pelanggar akan ditindaki. Tidak ada sistem gelar operasi,” ujarnya menambahkan.
MAHIDIN/YA
Komentar