TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi, SH bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia, didampingi Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Pusat, Arsjad Rasjid dan Kadin Sultra, Anton Timbang, menggelar konferensi pers di gedung merah putih, rumah jabatan (Rujab) gubernur Sultra.
konferensi usai kumandang azan Magrib itu, sedikit banyak menyoal tentang penertiban tambang yang ada di Sulawesi Tenggara. Selasa (30/03/2021).
Mengenai hal tersebut, gubernur mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan, dan jika ada yang melakukan pelanggaran sudah pasti akan diberi tindakan tegas.
Menurut gubernur, menyoal peraturan harus tetap ditegakkan, dengan lantang gubernur mengatakan keberaniannya untuk mencabut izin tambang-tambang liar, yang melakukan kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kalau sudah di jalur tertib tambangnya, silakan dilanjutkan, yang masih kurang kita beri kesempatan dengan batasan waktu untuk memperbaiki, namun jika tidak tertib sama sekali, kita akan langsung hentikan proses penambangannya, dan akan beri sanksi sesuai aturan yang ada,” tukas orang nomor satu di Sultra itu.
Dalam waktu dekat, kata Gubernur, Ia akan memanggil para pengusaha pertambangan dan akan diinstruksikan untuk melengkapi seluruh syarat berkas sebagaimana perintah undang-undang (UU) cipta kerja. “Para pemegang IUP juga harus berkantor pusat di Sultra, bagi yang ingin menanam saham harus memiliki KTP Sultra, dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Sultra.
Gubernur juga menghimbau kepada para pelaku usaha penambangan agar dalam proses eksplorasi hingga tahap eksploitasinya, tidak merusak alam Sultra, “penambangan boleh-boleh saja, jika sudah sesuai aturan. Namun, berusahalah agar jangan merusak, karena imbasnya juga ke masyarakat”.
Berbicara soal penertiban tambang di Sultra, lanjut Gubernur, memang belum ada titik terangnya. Bagaimana tidak, belum selesai penataan ditingkat kabupaten/kota, wewenang kemudian dipindahkan ke provinsi, belum selesai penataan distrata provinsi, wewenang dialihkan lagi ke tingkat pusat.
Namun kini, terang Gubernur, kita sama-sama berharap dengan adanya sinergitas antara pemprov Sultra dengan pemerintah pusat, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, yang kini tengah menata seluruh regulasinya, setelah ditata dengan baik, akan dikembalikan ke tingkat provinsi, lalu kemudian akan kita lakukan kembali penataan.
”Insya Allah kalau masyarakat dan pemerintah bahu membahu bekerja sama, itu tidak ada yang tidak mungkin, pasti akan selesai dan semoga semuanya dapat bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tegas Gubernur.
Setelah itu, tambah Gubernur, agar para pengusaha tambang semakin tertib usai memenuhi persyaratan, utamanya yang berkaitan dengan analisis dampak lingkungan (Amdal), nantinya mereka akan terus diawasi secara regulasi. Amdal sendiri merupakan bagian utama dari persyaratan perusahaan penambangan, “jika belum diterbitkan Amdalnya, maka izin usaha juga belum boleh dikeluarkan, karena itu syarat wajib”.
Dalam kesempatan itu juga, gubernur menghimbau kepada seluruh wartawan yang hadir agar dapat menjadi mata pemerintah, jangan jadi provokator. Mata pemerintah berarti menyampaikan kepada gubernur tentang pelanggaran-pelanggaran atau temuan fakta di lapangan, selama ada data pelanggarannya akan ada sanksinya hukumnya, baik itu hukum pidana maupun hukum perdata.
“Tentu semua ada regulasinya, jadi jangan main hakim sendiri. Jangan sampai, orang belum terbukti bersalah kita sudah maki-maki, itu namanya peradilan rakyat, dan tidak boleh dilakukan. Jadi segalah sesuatunya kita harus laporkan dulu kepada gubernur, baik ke saya langsung atau ke protokoler, “Gub ada gini-gini” yakin nda?, ada barang buktinya nda?. Jangan sampai kita hanya menuduh, kita fitnah orang, kan imbasnya ke saya juga,” terang mantan pengacara nasional itu.
Gubernur berharap, jika ada persoalan jangan menjadi parlemen di tengah jalan. “Mari kita dialog, mari kita diskusi, mari kita bicara untuk Sulawesi Tenggara yang lebih baik,” ujar gubernur di akhir konferensi pers.
Di tempat yang sama, Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadalia menyampaikan akan menindaklanjuti persoalan penertiban tambang di Sultra ke tingkat pusat, perihal izin di sektor kehutanan, jika memang masih ada yang belum memiliki, Ia mengkoordinasikannya dengan Menteri Kehutanan RI.
“Sebab betul bahwa soal izin kehutanan itu izinnya ada di BKPM, tetapi soal kajian teknisnya itu ada di Kementerian Kehutanan,” kata Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa seluruh masukan-masukan yang diberikan para awak media dalam konferensi pers tersebut akan dirangkum dan dibahas kembali ditingkat yang lebih tinggi.
Bahlil berharap, kedepannya implementasi dari proses bisnis pertambangan yang ada tetap memperhatikan norma-norma berdasarkan aturan UU, termaksud pada aspek lingkungan.
Turut pula mendampingi gubernur, Sekertaris Daerah (Sekda) Prov Sultra, Hj. Endang Abbas, Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof. Dr. Muhammad Zamrun F, S.Si, M.Si, M.Sc., dan Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pemuda dan Olahraga, Yusmin.
Puluhan awak media juga tampak menyambangi undangan konferensi pers kolaborasi tersebut. Adv.
H5P
Komentar