Resnarkoba Polda Sultra Amankan Tiga Pengedar Sabu dan BB Seberat 40,1 Gram

Tiga tersangka pengedar yang berhasil ditangkap oleh Subdit 2 Res Narkoba Polda Sultra
Tiga tersangka pengedar yang berhasil ditangkap oleh Subdit 2 Res Narkoba Polda Sultra

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Tim Subdit 2 Res Narkoba Polda Sultra berhasil menangkap 3 (tiga) orang dengan inisial H (38), AS (25), dan IL (23) sebagai pengedar Narkotika jenis sabu dan mengamankan Barang Bukti (BB) sabu sebanyak 50 (lima puluh) saset dengan berat brutto 40,1 gram di 3 (tiga) tempat berbeda, yaitu dua di kelurahan Kambu, kecamatan Kambu, kota Kendari dan satu di jalan A.H. Nasution, kelurahan Poasia, kecamatan Kambu, kota Kendari. Kamis, (1/4/2021).

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya pengedaran Narkotika jenis sabu di kota Kendari.

Dir Res Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M. Eka Fathurahman menjelaskan, setelah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, yaitu H dan AS, tim kemudian membawanya untuk mengambil BB yang disimpan di kos Rajawali milik AS di kelurahan Kambu.

Barang bukti dari tiga tersangka yang berhasil disita
Barang bukti dari tiga tersangka yang berhasil disita

“Di kos tersebut sudah tidak ditemukan BB karena tas yang berisikan sabu telah dibawa oleh tersangka IL. Namun, tim berhasil menangkap tersangka IL dan menyita 12 (dua belas) saset Narkotika jenis Sabu tersebut”, ucap Eka dalam keterangan tertulisnya.

Selanjutnya, tambah Eka, tim melakukan pengembangan pencarian BB dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka AS.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan BB sebanyak 38 saset Narkotika jenis sabu”, tambahnya.

“Selanjutnya tersangka dan BB di bawa ke Mako Resnarkoba Polda Sultra guna proses sidik”, tutup Eka.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

YUSRIF

Komentar