Rajab Jinik Kesal, Beberapa Kadis Mangkir Dari RDP

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik saat memimpin RDP terkait dugaan pelanggaran prokes salah satu THM di Kota Kendari
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik saat memimpin RDP terkait dugaan pelanggaran prokes salah satu THM di Kota Kendari

TEGAS.CO,. KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke Master Piece (MP) di ruang rapat DPRD Kota Kendari, Senin (05/04/2021).

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi III, beserta anggota, Ketua AROKAP, Perwakilan Satpol P Kendari, Perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendari, serta General Manager (GM) MP.

Iklan KPU Sultra

Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik kesal atas tidak hadirannya beberapa Kepala Dinas (Kadis) terkait dalam pembahasan dugaan pelanggaran prokes di THM tersebut.

Tak hanya itu, GEMPUR Sultra yang mengadukan dugaan pelanggaran Prokes terhadap Master Peace (MP) juga tak menghadiri RDP tersebut.

Berdasarkan undangan hearing DPRD Kendari, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan juga Kadis Kesehatan Kota Kendari turut diundang untuk menghadiri, namun hanya mengutus bawahannya saja.

Rajab Jinik pun meluapkan kekesalannya, terlebih para Kadis dinilai tidak menghargai lembaga legislatif itu dengan tidak pernah menghadiri undangan dewan.

“Tolong hargai juga kita di DPR ini, kenapa para kepala dinas ini tidak pernah hadir. Kok hanya kepala seksi saja yang diutus, mereka ini tidak bisa ambil kebijakan,” cetusnya, Senin (5/4/2021).

Kata Rajab, pihaknya sudah melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan ditegaskan jika tidak ada lagi Kadis yang datang semua hearing akan dibatalkan.

“Kita minta kepada Wali Kota untuk memberi teguran terhadap OPD yang tidak menghadiri RDP terkait aspirasi masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, menanggapi terkait dugaan pelanggaran Prokes, Penanggung Jawab MP, Rhoni Yunus mengatakan bahwa dirinya tidak tahu masalah prokes yang mana dilanggar.

“Tapi adanya laporan ini, kami berterima kasih pada pihak pengadu serta selanjutnya kami akan lebih meningkatkan masalah prokes,” ungkapnya.

Menurutnya, prokes yang dilakukan di Master Piece sudah sesuai, mulai dari menyiapkan alat pencuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh hingga memakai masker.

“Bahkan kita juga sering semprot disinfektan dan kotak uap untuk pelanggan. Tapi kita ini juga belum tahu apa yang dituntut Ormas ini, karena mereka tidak datang hearing,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan PUB (Arokap) Kendari, Amran memastikan, jika setiap Tempat Hiburan Malam (THM) termasuk Master Peace tetap menjalankan Prokes.

“Itu bisa dipastikan karena sudah menjadi aturan dari Arokap bahwa semua THM harus memenuhi syarat Prokes,” tandasnya.

Reporter : St. Sarni

Editor : YA

Komentar