Cegah Penyalahgunaan Barang Bukti, BNNP Sultra Musnahkan 2,6 Kg Narkotika

Pemusnahan barang bukti berupa 2,6 kg narkotika oleh BNNP Sultra

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan di wilayah hukum Sultra, Selasa (06/04/2021).

Dalam pemusnahan ini, turut pula dihadiri beberapa instansi terkait diantaranya, Polda Sultra, BPOM Sultra, Kejati Sultra, Pengadilan Negeri Kendari, Dinas Kesehatan Sultra, dan Dinas Lingkungan Hidup Sultra.

Iklan KPU Sultra

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabarudin Ginting, S.I.K dalam sambutannya menuturkan bahwa pemusnahan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti serta merupakan rangkaian proses penyidikan. Dimana barang bukti yang telah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan, wajib segera dimusnahkan sesuai perintah Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sabarudin menambahkan, bahwa pemusnahan tersebut merupakan yang kedua di 2021, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.972 gram di peroleh dari dua tersangka berinisial WYD (33) dan AH (30). Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu disalah satu kamar Hotel D Blitz dan disalah satu BTN di Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Hari ini kami telah memusnahkan 1.972 Gram dan sisanya 10 Gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan”, ucap Sabarudin dihadapan awak media yang hadir di pelataran Gedung BNNP Sultra.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sampai 6 April 2021, BNN telah memusnahkan narkotika seberat 2650,2 Gram yang didapatkan dari pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika.

Sabarudin juga menghimbau agar semua pihak yang terkait agar selalu berkordinasi serta bekerja sama agar bisa memotong mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Dibutuhkan sinergitas serta kerja sama dalam tahap pencegahan, penangkapan, pembinaan dan ini butuh koordinasi dari semua elemen masyarakat serta stake holder yang terkait”, pungkasnya.

Di akhir rangkaian kegiatan, dengan disaksikan beberapa instansi terkait dan awak media, narkotika jenis sabu seberat 1.972 Gram dimusnahkan menggunakan Mesin Incenirator yang mampu menghancurkan narkotika jenis apapun, dengan suhu 1.200 Celsius.

ISMITH/YA

Komentar