TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Polda Sultra dan Jasa Raharja kembali melaksanakan program bebas Bea Balik Nama (BBN) ke-2 & Denda PKB untuk seluruh wilayah Sultra per 12 April hingga 31 Juli 2021.
Wadir Lantas Polda Sultra, AKBP. Yulianto SIK saat ditemui di ruangannya, Kamis (15/04/2021), menjelaskan bahwa selama periode diterapkannya program ini, masyarakat diberi kemudahan dalam hal pembebasan denda pajak kendaraan.
“Selama periode ini ada pemutihan denda pajak kendaraan, jadi masyarakat yang membayar akan dihapuskan denda pajaknya,” tutur orang nomor dua di Lantas Polda Sultra ini.
“Nanti dievaluasi lagi di Dinas Pendapatan, kalau memang perlu di perpanjang akan diperpanjang, kalau tidak akan selesai di 31 Juli”, sambungnya.
Lebih lanjut, Yulianto menjelaskan bahwa dengan adanya program ini, akan menyadarkan masyarakat tentang pentingnya membayar pajak, apalagi kata dia, masyarakat yang sebelumnya lupa membayar denda pajak 1 atau 5 tahun dapat teringankan dengan adanya pemutihan denda ini sehingga dapat memperpanjang pembayaran pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan pembayaran.
Selain pembebasan denda pajak, Yulianto juga menyampaikan program lainnya yaitu, bebas pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan bebas bea balik nama (BBN) kendaraan.
“BBN ini bebas untuk mutasi maupun BBN kendaraan motor kedua dan seterusnya,” jelasnya.
Diakhir Yulianto kembali mengingatkan akan pentingnya membayar pajak sesuai dengan kewajiban masyarakat itu sendiri, dan dengan adanya program ini masyarakat bisa terbantu apalagi di masa pandemi yang melanda dihampir seluruh wilayah Indonesia.
Berikut program BBN ke-2 & Denda PKB.
- Bebas Bea Balik Nama.
- Bebas Denda Pajak.
- Bebas SWDKLLJ.
ISMITH/YA
Komentar