TEGAS.CO,. KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kendari dengan dibantu anggota Polres Luwu Timur berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial SR (56) di kota Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selasa (13/4). Pelaku yang merupakan ayah tiri dari korban pencabulan AZ (12) sebelumnya melarikan diri ke Kota Malili.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Efrianto menjelaskan, sejak Juni 2020 hingga April 2021 pelaku bekali-kali menyetubuhi korban dengan ancaman korban akan dibunuh apabila tidak menuruti keinginannya.
“Sepupu korban mengetahui hal itu setelah melihat ada perubahan fisik di tubuh korban dan juga berdasarkan keterangan dari ibu kandung korban bahwa korban telah hamil”, jelas Didik.
“Tidak terima dengan hal tersebut, akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Kendari”, sambungnya.
Mendengar itu, lanjut Didik, pelaku bersama ibu korban melarikan diri ke Kota Malili, Luwu Timur, Sulsel.
“Saat ini pelaku telah berada di Polres Kendari untuk proses lebih lanjut”, katanya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun”, pungkasnya.
YUSRIF
Komentar