TEGAS.CO,. BAUBAU – Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Kota Baubau mendukung penuh langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau untuk menertibkan aset pemerintah kabupaten (Pemkab) Buton yang telah diserahkan ke Kota Baubau.
Hal itu disampaikan Ketua LBH HAMI Baubau Apriludin melalui rilisnya yang diterima Tegas.co, Jumat (15/04/21) melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya sejak terbentuknya Kota Baubau di 2001 lalu, polemik aset antara kabupaten Induk (kabupaten Buton) dengan Pemkot Baubau tak kunjung selesai hingga saat ini.
Padahal sebenarnya kata dia, mudah saja untuk pelaksanaan penyerahan aset tersebut yaitu Pemkab Buton dalam hal ini Bupati atau sekda yang sama-sama memiliki kapasitas untuk berbicara terkait hal tersebut serta mengikuti apa yang termuat dari surat gubernur Sultra nomor 032/1266 tanggal 25 Maret 2021, perihal penertiban aset Pemkot Baubau yang berasal dari penyerahan Pemkab Buton, ditujukan kepada Bupati Buton.
Pemkot Baubau telah melakukan berbagai upaya, mulai dari bersurat resmi hingga datang langsung ke rumah dinas yang masih ditempati oleh masyarakat.
“Pertanyaannya sekarang, apakah yang dilakukan oleh pemkot Baubau itu bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku, tentu saja tidak. Tindakan pemkot Baubau bukan merupakan pelanggaran hukum”, ucapnya
Dilanjutkannya, secara yuridis tindakan apapun yang dilakukan oleh Pemkot Baubau di wilayah hukumnya adalah legal.
“Apalagi jika tindakan pemkot melalui Sekretaris Daerahnya (Sekda) yang meminta agar rumah dinas itu harus dikosongkan tanggal 20 April 2021 mendatang”, lanjutnya.
Hal itu pantas dilakukan karena Pemkot Baubau memiliki acuan hukum kuat yang termuat dalam surat gubernur Sultra Kepada Bupati Buton Nomor : 032/1266 perihal penertiban aset Pemkot Baubau yang berasal dari penyerahan Pemkab Buton.
Apalagi dalam Poin 3 surat gubernur tersebut menegaskan menindaklanjuti hasil pertemuan antara Wali Kota Baubau dan Bupati Buton yang dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tenggara bertempat di Hotel Zenit Baubau tanggal 3 Februari 2021 dan disepakati bahwa penyerahan aset dari Kabupaten Buton kepada Pemerintah Kota Baubau sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Jadi apa yang dilakukan oleh Bupati Buton maupun Wali Kota Baubau melalui Sekda Kota Baubau dalam rangka penertiban aset yang berpolemik, adalah bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan”, katanya.
“Terlebih lagi jika Pemkot melalui Sekdanya bersurat secara resmi atas nama pemerintah, itu bukan hal diluar batas kenormalan ataupun suatu sikap yang melanggar hukum itu sendiri, karena pemerintah daerah adalah pengatur di wilayah administratifnya berdasarkan Undang-Undang Pemda”, katanya menambahkan.
Dia juga menegaskan bahwa bila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa bahwa tindakan Pemkot Baubau itu salah, bisa saja mereka menggugat di Pengadilan Negeri (PN) ataupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Justru akan ironi jika Bupati Buton setelah adanya surat dari gubernur lalu menjadi acuh tak acuh. Jika Bupati Buton tidak patuh terhadap isi surat tersebut maka bisa saja kita katakan Bupati Buton tidak patuh terhadap Pemerintah Pusat karena gubernur adalah wakil Pemerintah Republik Indonesia”, tutupnya.
JSR/YA
Komentar