TEGAS.CO,. MUNA BARAT – Ada-ada saja ulah dua remaja yang harus berurusan dengan polisi setelah melakukan pemukulan terhadap kepala desa (kades) Bakeramba Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Senin (12/4) sekira pukul 14.00 WITA.
Kedua remaja tersebut B (16) dan I (20) warga di Mubar, diketahui usai menenggak Minuman Keras (Miras), mendatangi rumah Kades Bakeramba untuk mencari seseorang, tersulut emosi dan tidak mampu mengontrol diri sehingga terjadi pemukulan tersebut. Atas kejadian itu kedua pemuda tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kusambi.
“Mereka itu langsung masuk ke dalam rumahku tidak pakai baju dengan kondisi mabuk ditambah tidak beri salam. Siapapun pasti tidak terima dengan cara begini. Niatnya sudah tidak baik,” ucap Kades Bakeramba, Jufrin melalui Via phone, Rabu (14/4).
Jufrin menyebut kedua pemuda mabuk tersebut mencari seseorang yang diketahuinya sebagai kemanakannya.
“Awalnya mereka itu datang mencari kemanakan saya yang namanya Ebis, langsung masuk dalam rumah, saya tahunya saat anak saya beritahu ada orang di didalam rumah, jadi pada saat saya keluar mereka sudah didepan pintu masuk dalam rumah,” ujarnya.
“Mereka sampaikan sama saya untuk tidak menyembunyikan Ebis, saya jawab tidak ada disini tetapi rumahnya disebelah. Mereka tetap ngotot minta untuk dikeluarkan, saya bilang bagaimana saya mau keluarkan kalau Ebis tidak ada disini,” sambungnya.
“Setelah itu mereka pukul saya dan terjadi baku tarik karena saya pegang tangannya. Saya dengar anakku sama mamanya teriak sambil menangis saya langsung lari keluar lewat dapur supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Saya kira sudah berhenti ternyata mereka masih mengejar ada yang pegang batu sama Reng. Setelah kejadian itu saya langsung ke Mapolsek Kusambi Untuk membuat laporan kepolisian,” terangnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolsek Kusambi, IPDA Abdul Hasan, melalui Kanit Reskrimnya, BRIPKA La Mponi membenarkan dua remaja mabuk asal Mubar telah diamankan di Mapolsek Kusambi setelah menerima laporan dari korban yang juga merupakan kades aktif.
“Sudah kita amankan dua orang remaja Asal Mubar, satu pelaku masih dibawah umur karena masih 16 tahun. Jadi ada perlakuan khusus untuknya jadi nantinya akan didampingi oleh BAPAS,” ucapnya Kamis (15/4).
Menurut pengakuan pelaku, katanya, saat diinterogasi, mengakui tidak mengetahui kalau rumah yang dimasuki itu milik kades Bakeramba dan karena tidak bisa mengontrol diri menyebabkan tersulut emosi. Emosi ditambah kondisi usai menenggak miras menjadi pemicu utama sehingga terjadi tindak pidana pemukulan tersebut.
“Usai menenggak alkohol mereka barengan menuju ke rumah kades Bakeramba. Mereka tidak tau kalau yang mereka datangi rumahnya kepala desa. Mereka mencari orang yang bernama ebis, mereka mengira rumah yang didatangi rumah yang dicari. Tetapi kades menjawab kalau rumah yang dicari rumahnya disebelah. Kemudian bicara-bicara karena pelaku merasa orang yang dicari disembunyikan jadi emosinya langsung tersulut apalagi tidak mampu mengontrol diri karena masih dibawah pengaruh alkohol,” ungkapnya.
“Pelaku pikir kepala desa ini orang tua yang mereka cari, sehingga terjadi perdebatan, berdebat dulu di teras. Kemudian karena sudah emosi, baru dia rasa dirinya juga dia mabuk jadi hilang kontrol. Sehingga baku dorong mi, didorong kepala desa sampai terjadi mi pemukulan itu. Pada saat pemukulan itu kepala desa terkena pada bagian dada, belakang dekat bahu, sama bagian bibir. Berdasarkan hasil visum pada bagian bibir pecah,” lanjutnya.
“Sesudah terjadi pemukulan dan karena merasa diserang terus dan merasa terancam jadi korban (Kades) menghindar kearah dapur. Lewat dapur melarikan diri. Setelah keluar dari rumah lagi, kemudian pelaku lewat pintu depan, korban lewat pintu belakang. Pada saat pak kades mau ke jalan raya disitu ada lagi pelaku, mereka masih mengejar dengan menggunakan batu dan Reng,”tegasnya.
Ia menambahkan bukti dan saksi telah terpenuhi sehingga perkara tersebut dilanjutkan ketahap selanjutnya.
“Semua sudah lengkap, kita tinggal melanjutkan proses perkara ketahap selanjutnya,”terangnya.
Kedua pelaku dikenai Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan penyerangan dengan ancaman hukuman 5 tahun. Untuk anak dibawah umur diajukan dengan berkas berbeda tetapi secara pidana yang dikenakan sama.
FAISAL
Komentar