TEGAS.CO., NUSANTARA – Sebagai wanita Muslimah tentunya kita tahu akan kewajiban yang telah Allah berikan kepada kita yakni menutup aurat. Mulai dari penggunaan Jilbab(gamis/baju lorong) dan juga khimar (kerudung). Menutup aurat ini bukanlah sebuah pilihan, namun kewajiban yang sangat harus dilaksanakan sebagai seorang Muslimah.
Untuk mempermudah atau membiasakan menjalankan kewajiban ini tentu diperlukan bimbingan serta aturan yang memang mewajibkannya. Mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat serta negara. Namun baru-baru ini muncul kasus di SMKN Padang dimana seorang wali murid yang keberatan oleh aturan sekolahnya yang mewajibkan penggunaan jilbab (yang dimaksud adalah kerudung) sedangkan anaknya beragama non Islam.
Kasus ini lahir dari keputusan Walikota setempat yang ditarik menjadi desakan untuk membatalkan berbagai peraturan untuk membatalkan berbagai peraturan yang bersandar pada aturan agama (perda Syariat). Hal ini dikarenakan banyak problem yang diklaim lahir dari pemberlakuan Perda Syariat, salah satunya masalah Toleransi.
Namun jika kita lihat faktanya, bahwa kewajiban penggunaan jilbab di sekolah ini hanya diberlakukan pada siswa muslim, dan tak ada kewajiban non muslim untuk mengenakannya hanya saja dianjurkan mengenakan pakaian tertutup. Sebab dalam Islam tak bisa Toleransi berarti membiarkan masing-masing agama melakukan ibadah serta menjalankan aturan agama tanpa mencampuri agama lain. Malah yang menjadi intoleran adalah peraturan baru yang dikeluarkan menteri pendidikan, dimana sekolah tak boleh mengenakan atribut agama tertentu.
Sampai di sini sebenarnya cukup membuktikan bahwa sistem demokrasi tak mungkin memberi ruang baki pemberlakuan susriat sebagai aturan publik sekalipun negara tersebut mayoritas muslim. Islam dianggap hanya agama ritual yang mengatur ibadah saja tanpa mengatur kehidupan sebagaimana agama lain. Maka ini tidak benar, Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang memiliki aturan yang lengkap mengenai seluruh aspek kehidupan.
Maka Islam tak akan pernah bisa berdiri beriringan dengan demokrasi karna memiliki aturan yang bertolak belakang. Maka dari itu kita berkewajiban untuk mendakwakan Islam yang menyeluruh (Kaffah) agar seluruh umat Islam paham bahwa menerapkan aturan Islam itu sangat wajib hukumnya.
Wallahu’alam Bi Shawwab.
Penulis: Rheiva Putri Rahmawati Sanusi (Mahasiswi)
Editor: H5P
Komentar