Boleh Gunakan Jalan Umum, Asal PT Asmindo Penuhi Syarat Ini

Ruas jalan beton PT Asmindo menuju jalan umum

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Perusahaan pertambangan PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo) belakangan ini aktif melaksanakan sosialisasi di beberapa Kecamatan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sosialisasi yang dilakukan itu, terkait rencana penggunaan jalan umum sebagai jalan hauling perusahaan untuk mengangkut ore nikel dari lokasi produksi di Desa Sonai Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe menuju jembatan titian (Jeti) milik PT Triple Eight yang berlokasi di Kecamatan Palangga Selatan, Konsel.

Terkait rencana penggunaan jalan umum oleh perusahaan yang dipimpin, Muhmmad Amir Sahid itu mendapat dukungan dan penolakan dari masyarakat umum di Konsel.

Penolakan dikarenakan, jika jalan tersebut dilintasi truk dumping yang bermuatan nikel maka dipastikan jalan akan mengalami kerusakan. Sementara yang menyetujuinya, bila perusahaan tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan, termasuk mendepositokan dana untuk biaya perbaikan jalan yang ditimbulkan dari usaha dimaksud.

Menanggapi hal itu, Ketua HAMI Konsel, Samsuddin SH CIL mengatakan, bahwa perusahaan tidak salah dalam melaksanakan kegiatannya. Sebab dalam pasal 91 ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara perusahaan diberikan hak untuk menggunakan jalan umum sebagai jalan produksi. Namun pemerintah harus mengkaji juga dalam pemberian izin lintas dengan memperhatikan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Ankutan Jalan.

Syamsuddin mengaku dalam pemberian izin lintas, pemerintah jangan menutup mata bahwa ruas jalan Motaha – Andoolo dan ruas jalan Palangga – Palangga Selatan pada saat ini mengalami kerusakan jalan. Termasuk pemerintah juga harus melihat dari aspek sosial masyarakatnya. Apabila perusahaan tersebut jadi menggunakan jalan umum dalam melaksanakan aktifitas pertambangannya, maka perlu memperhatikan aspek sosial masyarakatnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kalau sudah memenuhi syarat sesuai dengan undang undang, maka perusahaan pertambangan boleh menggunakan jalan umum sebagai jalan produksi,” ujarnya. Senin (19/4/2021).

Begitu juga yang disampaikan anggota Komisi III DPRD Sultra Sudirman, penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang termasuk PT Asmindo itu boleh dilakukan. Hanya saja syarat-syarat harus dipenuhi agar dalam pelaksanaannya tidak ilegal.

Pertama, harus mengantongi izin dari Pemerintah Pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

“Karena jalan yang akan dilintasi itu ada tiga kewenangan, yakni pusat, provinsi dan kabupaten maka semua itu harus ada izin terkait penggunaan jalan umum,” ungkapnya.

Politisi PKS ini menyebutkan, selain izin penggunaan jalan syarat lain yang harus dipenuhi itu adalah dana simpanan untuk perbaikan jalan, CSR untuk warga setempat, jembatan timbang dan tonase muatan ore nikel yang harus terpenuhi.

“Jembatan timbang untuk pengangkut ore nikel itu sangat penting. Hal itu untuk mengetahui beban tonase angkutan yang dibolehkan untuk melintasi jalan yang akan dilalui. Karena bila melebihi tonase maka jalan dimaksud akan rusak,” pungkasnya.

MAHIDIN/YA

Komentar