TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyegel puluhan alat berat yang melakukan penambangan nikel tanpa izin (Ilegal) di wilayah IUP PT Tiar Daya Sembada (TDS) di dusun IV, Desa Pitulua, Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara. Senin (19/04/2021).
Kasat Reskrim Polres Kolut. Iptu Alamsyah
Nugraha, S.T.K yang di konfirmasi melalui telepon membenarkan adanya puluhan alat berat di police line dari Bareskrim Polri.
“Saya tidak bisa berkomentar karena penyidik Bareskrim Polri yang melakukan penangkapan itu”, katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa puluhan alat tersebut masuk menambang di wilayah IUP PT TDS tanpa izin dari pemilik IUP.
“Nanti wawancaranya sama penyidik Bareskrim aja ya, sekarang mereka ada di kantor Polres Kolut”, pintanya.
Pantauan Tegas.co di dusun IV Labondala, terlihat puluhan alat berat jenis Excavator dipasangi Police Line, namun sampai saat ini belum di ketahui siapa pemilik alat berat tersebut.
Sementara penambangan ilegal juga di lakukan di Kecamatan Batu Putih, namun penyidik Bareskrim Polri diduga tidak mendatangi lokasi tersebut alias tidak terpantau.
Reporter : IS
Editor : YA
Komentar