TEGAS.CO. KOLAKA UTARA – Bupati Kolut Drs. H. Nur Rahman Umar. MH didampingi Wakil ketua 2 bidang penyaluran dan pendistribusian Baznas Kolut H Mustamin B, Kadis Kesehatan Irham SKM, M.Kes, Kabag Kesra Ahmad SanusiS. Ag. M. Si Bersama Camat Tiwu, Sarfin menyerahkan zakat mal kepada warga kecamatan Tiwu yang kurang mampu. Jumat (23/4/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kolut mengajak masyarakat untuk meyalurkan kewajibannya di Baznas. Dikatakannya, bagi umat muslim, zakat harta merupakan sebagian dari kegiatan ibadah yang harus dipenuhi.
“ASN Kolut sudah salurkan kewajibannya sebagai umat muslim, apalah arti 2,5 persen pendapatan dalam setahun dibanding penghasil yang Allah SWT berikan kepada kita”, ujarnya.
Saat ini, ASN tidak lagi langsung membayar zakat pendapatan (Zakat Mal), namun terpotong karena telah ada surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan keseluruhan gaji ASN dan pembayaran zakat 2,5 persen akan di storkan langsung masing – masing ASN ke bendahara.
“ASN yang terbanyak mengumpulkan zakat dan masyarakat juga harus menyadari dan ikhlas mensedahkan dari hasil penghasilannya ke Baznas Kolut sesuai hukum Islam,” paparnya.
Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas harta seorang individu dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.
“Dengan terkumpulnya Zakat akan disalurkan oleh Bebas Kolut untuk fakir, miskin, bantuan masjid dan lain – lainnya”, lanjutnya.
“Kami Percaya Bebas akan mendistribusikan zakat yang sesuai peruntukannya dan sesuai aturan – aturan penerima zakat,” pungkasnya.
IS/YA
Komentar