Berantas Narkoba, Polres Baubau Amankan Bandar dan Ratusan Gram Sabu

Berita Utama1190 Dilihat
Sat Tes Narkoba Polres Baubau berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu jaringan Lapas Kendari, Senin (26/4). Foto : JSR
Sat Tes Narkoba Polres Baubau berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu jaringan Lapas Kendari, Senin (26/4). Foto : JSR

TEGAS.CO,. BAUBAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Baubau kembali mengungkap kasus Narkoba dan menangkap bandar dengan Barang Bukti (BB) Sabu seberat 114,53 gram yang diduga jaringan Lapas Kendari.

Hal itu disampaikan Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari SH Sik yang didampingi Kasat Narkoba Silpanus Solo bersama Kasubag Humas Iptu Dessy Simon saat menggelar Rilis kasus, Senin (26/04/21) Aula Kemitraan Polres Baubau.

Pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba bersama Polsek Wolio berlangsung Minggu malam (25/04/21) berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing LMS alias NW pria (34) warga Kelurahan Wameo diketahui sebagai bandar narkotika, sedang kurirnya SE (28) warga BTN Palagimata dinyatakan meninggal dunia saat hendak dibawa ke kantor Polisi”, ucap Kapolres.

Adapun kronologi kejadian tersebut, kata Rio SE baru saja keluar dari rumah NW dan Tim Polres Baubau bergegas melakukan penangkapan. Namun SE tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.

“Sempat dua sampai tiga kali SE ingin lari dari petugas, namun akhirnya bisa diamankan, setelah diamankan ditemukan Narkotika satu saset disaku celana seberat 1,22 gram dan kemudian dinterogasi petugas dan SE menyebutkan barangnya dari MW,” tuturnya.

Dari keterangan SE, polisi kemudian menggeledah rumah NW dan berhasil menemukan 100 gram lebih sabu yang telah dikemas dalam bungkusan kecil.

“Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga sabu seberat 1,22 gram, 2 paket narkotika diduga sabu seberat 34,68 gram, 109 paket narkotika diduga sabu seberat 73,57 gram, 6 pembungkus permen Kopiko berisi butiran kristal seberat 5,06 gram,” urai Kapolres.

Polisi selanjutnya menggelandang keduanya ke Mapolres guna interogasi lebih lanjut, namun SE tiba-tiba tak sadarkan diri.

“Saat di bawa, SE pingsan dan tidak sadarkan diri, aparat kemudian berupaya memberikan pertolongan dan dibawah ke Rumah Sakit Murhum untuk mendapatkan perawatan medis, namun sekitar pukul 22.30 SE dinyatakan meninggal dunia,” tambahnya.

Lanjut Kapolres, berdasarkan keterangan Dokter Rumah Sakit dan hasil visum didapati luka lecet sementara penyebab kematian tidak dapat ditentukan kecuali dilaksanakan bedah mayat.

“Kalau tanda-tanda fisik dari luar tidak ada luka yang mematikan, hanya luka lecet saja, ini diduga luka jatuhnya tersangka pada saat melarikan diri,” jelas Kapolres.

Barang bukti non narkotika juga turut diamankan polisi diantaranya, 1 (satu) paket bong botol Aqua, 2 (dua) buah korek api, 3 batang pipet sendok sabu, uang tunai sebesar Rp.10.350.000, 1 buah timbangan digital, beberapa buah pembungkus rokok Mentos kosong, sebuah mangkok putih, dan beberapa tas.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Baubau Iptu Silpanus Solo menambahkan berdasarkan hasil interogasi petugas dalam rentan waktu tiga bulan tersangka NW telah tiga kali menerima barang haram itu di Kota Baubau dengan jumlah cukup fantastis hingga diatas 700 gram.

“Pertama itu Ia (NW) menjemput 220 gram, kedua 150 gram dan baru baru ini 350 gram,” kata Silpanus

Kini pelaku NW dan barang bukti diamankan di Mapolres Baubau guna proses lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun.

JSR/YA

Komentar