Limbah Pabrik Bau Menyengat, DPRD Konsel Segera Panggil PT CAM

Anggota DPRD Konsel, Budi Sumantri saat melakukan peninjauan di Lokasi Pabrik PT CAM
Anggota DPRD Konsel, Budi Sumantri saat melakukan peninjauan di Lokasi Pabrik PT CAM

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan survey lapangan untuk memastikan aduan masyarakat Kecamatan Andoolo, terkait bau busuk limbah pabrik tepung tepioka PT Cipta Agung Manis (CAM). Rabu (28/4/2021)

Beberapa anggota DPRD dari Dapil I Konsel, yakni Budi Sumantri, Mbatono, Muhaimin dan Joko Suprihatin langsung turun ke lokasi pabrik.

Iklan KPU Sultra

Budi Sumantri mewakili anggota DPRD lainnya mengatakan, bau busuk itu sangat menyengat hingga ke pemukiman warga dibeberapa desa, seperti Desa Wunduwatu, Papawu, Anese, Mataiwoi, Bumi Raya dan sekitarnya.

Budi mengaku, bau busuk itu diduga karena kebocoran kolam penampung bakteri, atau biogas yang konstruksinya tidak maksimal.

Namun begitu, pihaknya tetap akan melakukan klarifikasi dengan memanggil langsung pihak manajemen dan pihak terkait lainnya.

“Pada prinsipnya kita dukung investasi, tapi kalau sudah begini, ini masalah dan harus diselesaikan cepat. Kami juga menilai, ini sebagai PR bagi Pemda, bahwa dalam Perda RT/RW Kecamatan Andoolo sebagai loaksi pabrik PT. CAM bukan kawasan industri, sehingga kami sudah mengumpulkan semua perizinannya dari PTSP untuk kita pelajari dan evaluasi,” pungkasnya.

Hal itu dikuatkan oleh pernyataan Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil manajemen PT CAM untuk evaluasi perihal bau busuk limbah pabrik tersebut, termaksud perizinan yang berhubungan dengan Perda RT/RW.

“Suratnya sudah dibuat, Insya Allah kita agendakan hari Rabu mendatang kita panggil,” tegas Irham Kalenggo.

Sementara itu, Roni yang mengaku Manager PT CAM saat dikonfirmasi via seluler mengaku tidak tahu menahu penyebab bau busuk itu, termaksud posisi perusahaan dalam hutan Andoolo yang diduga melanggar Perda RT/RW.

“Pak saya baru 19 April 2021 kemarin disini, masih baru saya tidak tahu menahu tentang itu, menyurat saja pak ke pimpinan, selamat malam,” singkatnya via telepon.

MAHIDIN/YA

Komentar