Makin Panas, Warga Desa Rahantari dan PT TJA Saling Klaim Lahan

Kepala Desa Rahantari, Ebit SH
Kepala Desa Rahantari, Ebit, SH. 

TEGAS.CO., BOMBANA – Sengketa lahan di Desa Rahantari, Kecamatan Kabaena Barat, Bombana yang melibatkan warga setempat dan PT Trias Jaya Agung (TJA) kian memanas.

Hal ini ditengarai akibat PT TJA yang melakukan proses penambangan di sekitar lahan yang diklaim warga Desa Rahantari sebagai lahan warga setempat.

Kepala Desa Rahantari, Ebit SH saat dijumpai awak media menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari aktivitas pertambangan PT TJA yang menggarap lahan warga Desa Rahantari.

“Setelah mendapat laporan warga, selaku aparat desa, saya ditemani warga desa melakukan pengecekan langsung di lokasi penggarapan guna memastikan apakah memang lahan ini milik warga atau milik perusahaan. Dari hasil yang kami dapatkan, lahan tersebut memang milik warga Desa Rahantari yang telah dikelola sejak tahun 2013,” ujar Ebit.

Dikatakan Ebit, terkait lahan yang telah digarap PT TJA adalah memang milik warga desa yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Tanah (SKT).

Lebih lanjut, Ebit menuturkan terkait sengketa tersebut pihak PT. TJA tetap bersih keras menyatakan lahan sengketa itu adalah milik perusahaan.

“Ada sekitar 20 Hektar SKT milik warga yang telah diklaim pihak perusahaan,” pungkasnya.

Ebit berharap, aktivitas perusahaan yang diduga menerobos lahan masyarakat itu agar segera menghentikan aktivitasnya.

Sementara itu, Direktur PT TJA, Murzamil juga mengklaim lahan yang digarap oleh perusahaan itu sah miliknya.

Tak terima atas tuduhan menerobos lahan, dia mengadukan sekelompok warga yang mempunyai SKT di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra tentang tindak pidana dugaan pemalsuan surat.

“Adanya dugaan tindak pidana pemalsuan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu di atas akta autentik,” tulisnya dalam aduan tertanggal 17 April 2021 itu.

Dari laporan tersebut, unit II Subdit IV direktorat reserse kriminal umum Polda Sultra akhirnya melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP atas pengaduan Direktur PT TJA Murzamil.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol. Andi Agus saat dimintai keterangan via telefon menjelaskan saat ini pihaknya sudah menerima laporan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kebenaran kasus kepemilikan lahan di area Desa Rahantari.

“Saat ini kami dalam tahap penyelidikan,” katanya singkat kepada awak media.

Reporter: Ismith
Editor: H5P

Komentar