TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Nomor 66 tentang Penetapan Besar dan Pendayagunaan Zakat Fitrah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konkep telah menetapkan besaran zakat fitrah 1442H/2021 M yaitu Rp38.500 per jiwa.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Kesra Konkep, Siti Sulaeha Abbas. Dikatakannya, bagi yang membayar dengan menggunakan uang, maka disesuaikan dengan yang dikonsumsi setiap harinya.
“Bagi yang mengonsumsi beras terbaik (beras kepala dan sejenisnya), ditetapkan besarannya yaitu Rp38.500 per jiwa”, ucapnya saat ditemui di ruangannya. Kamis (29/4).
“Beras pandan wangi dan sejenisnya ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa, beras dolog, Rp31.500 per jiwa, sedangkan yang mengonsumsi bahan makanan non beras (sagu, ubi dan sejenisnya) ditetapkan sebesar Rp17.500 per jiwa’, sambungnya.
Dikarakannya pula, untuk pengumpulan zakat akan dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau Amil Zakat yang akan berkoordinasi dengan pengurus Baziz di tingkat desa.
“Untuk zakat fitrah akan di distribusikan oleh oleh Unit Panitia Pendistribusi Zakat (UPPZ) kelurahan/desa kepada yang berhak menerima dengan pengaturan pembagian 20% untuk UPZ dan 80% untuk fakir miskin”, jelasnya.
Suleha Abbas mengimbau kepada seluruh umat muslim di Konkep agar segera membayarkan zakatnya, sehingga dapat terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
Reporter : Ratkam Mahdianto, S.Kom
Editor : YA
Komentar