TEGAS.CO,. BUTON TENGAH – Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) rencananya akan mengusulkan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di 2021 ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Hukum, Akhmad Sabir. Dikatakannya, program legislasi tersebut merupakan dasar hukum operasional pemerintah guna menjalankan fungsi dan kewenangannya.
Adapun 14 usulan Raperda Pemkab Buteng tersebut, antara lain :
- Raperda Pemberian Beasiswa Samatau
- Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Raperda Perlindungan lahan pertanian
- Raperda Kabupaten layak anak
- Raperda Pernyataan modal Perumda air minum
- Raperda Pelayanan Kepemudaan dan Olahraga
- Raperda Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat
- Raperda Pengelolaan zakat infaq dan sedekah
- Raperda Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima
- Raperda Penertiban hewan ternak
- Raperda Penyertaan modal Kepada Bank Sultra
- Raperda Tata cara izin mendirikan bangunan
- Raperda Pengawasan menara Telekomunikasi
- Raperda Retribusi pelayanan pasar.
Empat belas Raperda tersebut, sambungnya akan menjadi instrumen untuk mengarahkan dan mengendalikan dinamika masyarakat sehingga dapat berjalan selaras dengan tujuan Pemkab Buteng yaitu Buteng Berkah.
“Alhamdulillah Pemkab Buteng tahun ini telah menyiapkan 14 Raperda yang nantinya akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kira-kira berapa yang akan disetujui”, ucapnya di Lakudo. Senin (3/5/2021).
Menyambung dari itu, 14 pengusulan Raperda tersebut merupakan upaya keinginan Bupati Buteng H Samahuddin dalam memberikan beasiswa kepada mahasiswa pelajar yang mencakup wilayah penduduk Buteng
“Apalagi didalam pengusulan Ranperda tersebut ada Peraturan Daerah tentang pemberian bantuan pelajar untuk mahasiswa Buteng, sebagai upaya Bupati meningkatkan pertumbuhan Sumber Daya Manusia (SDM)”, pungkasnya.
Peliput : LRA11
Editor : YA
Komentar