Indonesia Satu Komando, Satu Narasi: Dilarang Mudik

Gubernur Sultra didampingi ketua DPRD Sultra dan Forkopimda mengikuti acara secara virtual
Gubernur Sultra didampingi ketua DPRD Sultra dan Forkopimda mengikuti acara secara virtual

TEGAS.CO.,KENDARI – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo menegaskan bahwa keputusan politik negara terkait mudik lebaran pada tahun ini adalah dilarang mudik.

Hal itu dikemukakan Ketua Satgas Covid-19 saat berbicara pada Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 yang dihadiri oleh sejumlah menteri, para gubernur, dan bupati/walikota se-Indonesia secara virtual, Senin (3 Mei 2021).

Iklan Pemkot Baubau
Nampak Kadis Kominfo Sultra, M. Ridwan Badallah, S. Pd., MM turut mendampingi gubernur saat kegiatan berlangsung

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi hadir dengan didampingi sejumlah anggota Forkopimda dan sejumlah anggota Satgas Covid-19 Sultra serta kepala OPD di Rumah Jabatan Gubernur.

Doni Monardo menegaskan, keputusan larangan mudik ini merupakan narasi tunggal yang harus dijalankan oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia dan harus mendapat pengawasan yang ketat di lapangan.

“Narasi tunggal keputusan politik negara adalah dilarang mudik. Mohon kiranya tidak ada yang berbeda dengan (keputusan) kepala negara. Covid-19 ditularkan bukan oleh hewan tapi oleh manusia. Bagaimana memutus rantai penularan, yah dengan cara mengurangi mobilitas,” tegas Doni Monardo.

Penegasan ini dilakukan di tengah peningkatan kembali kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Dua hari lalu, kata Kepala BNPB ini, kasus aktif nasional mencapai 5,99 persen. Namun saat ini, angka tersebut menanjak menjadi 6,01 persen. Sementara angka kesembuhan, yang sebelumnya mencapai 91,28 persen, kini mengalami penurunan sebesar 0,02 persen.

“Mohon Bapak Gubernur, Bupati, Walikota, kemungkinan pelandaian yang kita nikmati selama beberapa bulan terakhir akan berakhir. Mohon maaf, saya tidak menakut-nakuti. Di beberapa daerah terjadi peningkatan,” ujarnya.

Dikatakan, pada setiap libur panjang, pasti akan diikuti dengan penurunan angka ketersediaan tempat tidur rumah sakit, angka kematian bertambah, termasuk angka kematian dokter dan perawat.

Sebagai salah satu contoh, tingkat penyebab banyaknya pasien di Wisma Atlet yang menjadi pusat perawatan Covid-19 selama beberapa minggu sebesar 21 persen. Saat ini, mulai meningkat sekitar lima persen. Menurut Doni Monardo, kalau sudah ada peningkatan seperti itu, maka peningkatannya akan eksponensial dalam beberapa hari saja.

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, ada sekitar 17 juta pemudik yang diperkirakan akan bergerak pada H-2, H-3, dan H-5 lebaran.

“Sesuai arahan Presiden, kita membutuhkan pemahaman dan persepsi yang sama dalam mengedukasi masyarakat terkait aturan peniadaan mudik, agar terdapat kesamaan aksi dalam pelaksanaannya,” jelas Menhub.

Menhub menyatakan, India yang selama ini dijadikan referensi dalam penanganan Covid-19 selama ini, ternyata lengah dan mengakibatkan tsunami Covid yang benar-benar hebat dengan tingkat kasus harian telah mencapai angka 400 ribu.

“Kalau di masa Idul Fitri kita lengah, bukan tidak mungkin kasus di India juga akan terjadi di kita. Oleh karena itu, mari kita peduli. Kita kendalikan secara baik, sistematis, dan terkoordinasi,” tambah Menhub.

Situasi saat kegiatan berlangsung
Situasi saat kegiatan berlangsung

Pada kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menjadi pemimpin rapat juga mempersilakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk memberikan pernyataan.

Menag mengatakan, pada prinsipnya Kemenag telah memiliki perangkat peraturan yang perlu mendapat dukungan di lapangan karena pihaknya tidak memiliki sumber daya untuk melakukan pengawasan.

Disebutkan, pada prinsipnya dalam kegiatan keagamaan, harus mendahulukan yang bersifat wajib daripada yang sunah. Saat ini, hal yang bersifat wajib adalah bagaimana menjaga kesehatan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Itu wajib hukumnya. Sedangkan, tarawih, Shalat Idul Fitri, dan mudik itu hanya sunah.

“Saat ini, tarawih mulai berkurang, musala sudah mulai sepi. Namun, kita harus mewaspadai terkait Shalat Id, mudik lebaran, dan silaturahmi di antara kelompok masyarakat. Kita semua harus kompak menjalankan instruksi presiden agar tidak terjadi seperti di negara lain, terutama di India,” kata Menag.

Sejumlah aturan pelaksanaan ritual keagamaan dalam rangka menegakkan protokol kesehatan antara lain, kapasitas jamaah di masjid maksimal 50 persen. Kegiatan ibadah seperti tadarus dan Itikaf harus mengedepankan protokol kesehatan. Pengajian, tausiah, dan ceramah tidak boleh lebih dari 15 menit.

Selain itu, silaturahmi sebaiknya dilakukan keluarga dekat, tidak ada arak-arakan takbiran. Tidak ada takbiran keliling. Pelaksanaan takbiran di masjid dengan kapasitas tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas masjid.

“Kemenag akan memberikan contoh dengan menggelar takbiran secara virtual di Masjid Istiqlal, dengan harapan masyarakat luas akan meniru. Pelaksanaan pengumpulan zakat, infak dan sedekah dapat dilakukan di masjid atau musala, dan tidak perlu berdesak-desakan.

Menag melanjutkan, sosialisasi halalbihalal atau silaturahmi hanya dilaksanakan di keluarga inti saja dengan protokol kesehatan. Namun, semua itu tidak ada artinya jika tidak ada penegakan aturan di lapangan.

“Edaran ini hanya akan menjadi macan kertas jika tidak ada penegakan yang baik. Kami tidak memiliki kemampuan atau otoritas untuk melakukan penegakan. Karenanya, sangat berharap pada pemangku kepentingan di daerah untuk membantu pelaksanaan di daerah terkait penertiban-penertiban,” kata Menag.

Menjelang rakor berakhir Mendagri berpesan pada para kepala daerah agar terus melakukan pemantauan atas empat hal, yakni angka positif, angka kesembuhan, angka kematian, dan tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.

“Ini lari maraton. Lari kita harus konstan. Tidak boleh kendor. Yang pasti, tahun 2021 ini, kita masih harus berjuang bersama melawan pandemi. Tolong mekanisme gas dan rem seperti yang diutarakan Bapak Presiden betul-betul kita jadikan acuan,” tegasnya.

Larangan untuk mudik ini, hanya berlaku bagi para pemudik antar provinsi. Untuk pemudik antar kabupaten, tidak ada larangan.

Hal ini dipertegas dengan pernyataan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara, M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM yang menegaskan “Hanya untuk lintas provinsi, kalau antar kabupaten ngak masalah”.(Adv)

H5P

Komentar