TEGAS.CO,. BUTON TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kementerian Agama (Kemenag) tidak membatasi masyarakat dalam beribadah, khususnya dalam pelaksanaan Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kepala Kementerian Agama (Kemenag) Buteng, Khalifah, saat di temui diruang kerjanya, Lakudo Senin (03/05/2021).
“Sesuai surat edaran Kemenag RI No 4 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah bisa dilakasanakan di manapun, baik itu di masjid ataupun di lapangan asal dengan prokes yang ketat,” jelas Khalifah
Lebih lanjut Kadepag Buteng tersebut juga menyebut, untuk penentuan lokasi haruslah dirapatkan supaya ada keputusan yang seragam dari semua unsur.
“Kita belum rapat antara Kemenag, Pemda dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI). Karena tentang ini harus di putuskan bersama. Tapi kalau merujuk pada surat edaran Menteri pelaksanaannya dimungkinkan dimana saja (masjid/lapangan) tapi prokesnya ketat yang maksimal 50 persen dari kapasitas ruang yang ada,” tambahnya.
“Sedangkan untuk rapat bersama antara Pemda dan PHBI tadi adalah untuk menetukan titik lokasi pelaksanaanya. Misal tingkat Kabupaten dimana, begitu seterusnya,” lanjutnya.
Diujung kalimat, khalifah kembali menegaskan bahwa pelaksanaan sholat Id tahun ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya selagi surat edaran Menteri agama tidak berubah.
“Tahun lalu sholat Id dianjurkan di rumah saja, sekarang bisa di masjid atau dilapangan. Kecuali tiba tiba perkembangan covid-19 di daerah meningkat baru bisa berubah,” Pungkasnya.
Khalifah berharap, apapun kondisinya niat beribadah selalu ditanamkan agar menjadi manusia yang dekat Yang Kuasa.
Peliput : LRA11
Editor : YA
Komentar