Pemkab Wakatobi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Surat keputusan Bupati Wakatobi tentang penetapan besaran zakat fitrah tahun 1442 H/2021 M
Surat keputusan Bupati Wakatobi tentang penetapan besaran zakat fitrah tahun 1442 H/2021 M

TEGAS.CO.,WAKATOBI – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1442 Hijriah/2021 Masehi. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 348 tahun 2021.

“Hal itu merupakan hasil rapat bersama pihak terkait, yang diikuti oleh perwakilan Kementerian Agama kabupaten, para Camat, Kepala KUA, unsur Setda dan Baznas Kabupaten,” terang Kabag Kesra Setda, Usman, melalui via WhatsApp, Senin (3/5/2021).

Dalam SK tersebut, besaran zakat fitrah yang akan dikeluarkan untuk setiap jiwa (individu) masyarakat terbagi dua jenis, yakni beras dan non beras. Untuk beras sendiri terdiri dari tiga golongan yakni beras kualitas I, II dan III. Sementara, setiap jiwa akan mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 3,5 liter.

Dengan besaran masing-masing kualitas bervariasi. Kualitas I dipatok dengan harga Rp 12 ribu perliter. Sedangkan untuk kualitas II, dan III yakni Rp 10.000, dan Rp 9.000.

“Untuk masyarakat yang ingin mengeluarkan zakat fitrah jenis jagung atau kita sebut non beras itu dipatok dengan nominal Rp 7.000 ribu,” ungkapnya.

Usman mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah itu disesuaikan dengan surat Kepala Kementerian Agama kabupaten Wakatobi Nomor: B-980/Kk.24.10/BA.00/04/2021, prihal data harga beras dan jagung.

“Kita harapkan masyarakat dapat mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan apa yang telah diputuskan dalam surat tersebut, sehingga sebagai bagian dari amal ibadah kita,” tandasnya.

Reporter : RUSDIN

Editor : YUSRIF

Komentar