TEGAS.CO,. BAUBAU – Polemik pelarangan mudik masih menjadi isu hangat yang bergulir di masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 Masehi.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra Nomor 443.1/1898 tertanggal 4 Mei 2021 yang menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.
Dikatakan pula, agar setiap Bupati/Walikota di Sultra tetap meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Menanggapi hal itu, Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari SH Sik saat ditemui di ruangannya mengungkapkan berdasarkan ketentuan dan aturan yang ada maka Satgas Mudik Polres Baubau telah melakukan penyekatan di wilayah perbatasan yang ada di Polres Baubau.
“Hal ini demi melakukan pembatasan Aktivitas masyarakat dalam rangka pengendalian peningkatan kasus Covid-19”, katanya. Kamis, (6/5/2021).
Selain itu, menurutnya, pelarangan mudik perlu upaya sosialisasi yang benar agar masyarakat tidak dibuat bingung.
Kota Baubau merupakan daerah aglomerasi dimana semua wilayah berbatasan pasti akan melakukan transaksi jual beli di sini. Maka perlu memperhatikan syarat bagi yang akan melakukan perjalanan ke kota Baubau, diantaranya
- Kendaraan pelayanan distribusi logistik.
- Bekerja/ perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang.
“Hal itu tentu dengan adanya surat keterangan Rapid tes Antigen dan pengantar dari kelurahan maupun desa setempat yang berlaku selama satu hari dalam waktu perjalanan”, ucapnya melanjutkan.
“Namun untuk anggota yang berjaga dilapangkan, kami tetap menjunjung asas kepedulian dan kenyamanan masyarakat, anggota akan memaklumi dan memberikan pengertian kepada masyarakat yang akan melewati wilayah perbatasan agar sesuai aturan yang berlaku”, tandasnya.
JSR/YA
Komentar