Potensi Penyimpangan APBD Secara Besar – besaran di Sultra

Potensi Penyimpangan APBD Secara Besar - besaran di Sultra
Nursalam Lada

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Ada sekitar Rp. 4 Triliun lebih Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). APBD ini dibelanjakan untuk berbagai kegiatan pemerintah dengan tujuan memajukan dan mensejahterakan masyarakat. Ironinya, penjabaran Perda APBD ini tidak diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Hal ini diungkapkan, wakil ketua DPRD Sultra, Nursalam Lada di ruangannya Jumat (7/5/2021).

Lain halnya APBD pemprov Sultra tahun anggaran 2020 lalu. Kata Nursalam, setiap item kegiatan dijabarkan dan dimasukkan dalam dokumen yang menjadi landasan untuk mengontrol atau mengawasi setiap kegiatan pemerintah.

“Dulu dokumen APBD pemprov Sultra itu tebal sekali, karena penjabaran setiap item kegiatan dimasukkan dalam dokumen Perda APBD, sekarang tidak tebal lagi, karena penjabaran APBD 2021 ini dokumennya tidak ada dan tidak diberikan kepada dewan. Kita tidak pernah tahu apa yang dikerjakan pemerintah sehingga fungsi kontrol atau pengawasan kami di dewan tidak berjalan,”ungkap Nursalam kepada tegas.co.

Menurut Nursalam, potensi korupsi cukup besar karena dewan tak dapat melakukan pengawasan atas kegiatan yang dilakukan pemerintah. “Ini karena di dalam dokumen APBD 2021 ini cuma judulnya saja. Tidak ada penjabaran apa yang akan dikerjakan, apa yang akan dibelanjakan, Dimana tempatnya dan kapan waktu dikerjakan,”katanya.

Nursalam mencontohkan, anggaran infrastruktur sebesar Rp. 100 milyar di dalam dokumen APBD 2021. Ini adalah judul kegiatan atau proyek. Namun tidak ada penjabaran, infrastruktur apa yang dikerjakan, dimana lokasinya, kapan dikerjakan.

“Fungsi DPRD ada tiga, yakni, Regulasi, penganggaran dan pengawasan. Apa yang bisa kita awasi sementara kita tidak memliki dokumen penjabaran kegiatan. Inilah yang berpotensi korupsi besar – besaran. Karena infrastruktur mesti diurai. Misalnya anggaran Rp. 100 Milliar ini untuk infrastruktur jalan di Muna, Wakatobi, Kolaka dll. Semestinya sampaikan kepada masyarakat bahwa ini yang akan dibangun, bukan cuma judul tetapi tidak diketahui apa saja uraiannya,”terang Nursalam.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI – P) Provinsi Sultra ini menegaskan, pihaknya cuma menjalankan fungsi pengawasan, biarkan BPK yang mengaudit dan penegak hukum yang menangani persolan hukum.

Dikatakannya, pemerintah provinsi Sultra menyembunyikan informasi kepada dewan sebagai representasi rakyat.”Bagaimana kami awasi jika Perda APBD Sultra disembunyikan. Pertanyaan, apakah ini kebijakan pusat karena adanya sistem SIPD atau kebijakan Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH.

Begitu pula pokok – pokok pikiran melalui reses. Lanjut Nursalam, Bagaimana menyampaikan ke masyarakat bilamana pihaknya tidak tahu, apakah usulan mereka diakomodir atau belum. Padahal sesungguhnya itu diakomodir tapi kami tidak tahu sama sekali. “Semua di dalam APBD 2021 kita setujui bersama, setelah penggunaannya kami tidak diberi tahu,”kata Nursalam dengan lantang.

Nursalam bilang, potensi akan terjadi penyimpangan keuangan negara (APBD 2021) secara besar – besaran, namun DPRD Sultra tidak dapat mendeteksi karena tidak diberi ruang.

MAS’UD

Komentar