Mencari Keadilan, Sarifah Tempuh Jalur Hukum

Sarifa, ibu almurhum SE yang ditemani oleh dua kuasa hukumnya, Safrin Salam (peci hitam) dan Muhaini (kemeja abu-abu). Foto : JSR

TEGAS.CO,. BAUBAU – Merasa janggal dengan kematian anaknya saat penyergapan kasus narkoba beberapa waktu lalu, Sarifa, ibu almarhum SE (28) resmi memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Kemanusiaan untuk mengajukan tuntutan hukum dan kode etik kepada pihak Polres Baubau beserta jajaran terkait dengan hilangnya nyawa seseorang.

Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum pihak keluarga korban, Safrin Salam, SH, MH di kediaman almarhum, Minggu (09/05/2021).

“Hari ini kami melakukan penandatanganan surat kuasa terkait dengan pendampingan hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang berujung kematian serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak Polres Baubau beserta jajarannya dalam hal ini Satresnarkoba dan Polsek Wolio. Tuntutan segera kami layangkan setelah lebaran,” terang Safrin, mewakili pihak keluarga.

Dijelaskannya, bahwa kasus bermula saat ibu korban (Sarifah) meminta langsung untuk mendapat pendampingan hukum terkait kejanggalan kematian anaknya Samsul Egar kepada LBH Amanah Kemanusiaan tentang dugaan kasus narkoba yang menjerat almarhum.

“Setelah kami menerima laporan dan melakukan kajian serta bedah kasus terkait bukti-bukti yang diajukan pihak keluarga, kami menemukan beberapa kejanggalan dan ketidaksesuaian atas fakta-fakta yang disampaikan oleh Kapolres ke publik melalui media”, kata Safar menjelaskan.

“Jadi ada pernyataan yang bertentangan dengan hasil surat keterangan dokter dan pernyataan Kapolres tentang almarhum,” ucapnya menambahkan.

Kemudian kata Safrin, terdapat indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak Polres Baubau dalam proses penangkapan terdakwa. Untuk itu, pihak keluarga akan mengajukan otopsi atas jasad almarhum untuk mengetahui penyebab pasti bagaimana korban meninggal dalam proses penangkapan.

“Dengan adanya kasus ini keluarga merasa
harus memastikan bahwa pihak Polres dalam melakukan proses penegakan hukum benar-benar sesuai dengan SOP yang berlaku dengan cara-cara yang tidak melanggar HAM,” ujarnya.

Dua hal yang menjadi pokok keberatan keluarga korban yakni mempertanyakan mekanisme forum kode etik mengenai profesionalisme tim Polres Baubau dalam melakukan penangkapan kepada seluruh terduga tindak pidana.

Selain itu, kata dia, keluarga korban berharap pihak-pihak yang terlibat dalam penangkapan almarhum akan mendapat sanksi hukum jika terdapat dugaan penganiayaan dalam proses penangkapan yang berujung kematian tersebut.

“Perlu disampaikan bahwa secara KUHP, jika terdapat kematian maka pihak kepolisian dianjurkan segera melakukan tindakan otopsi sementara, yang terjadi pada almarhum hanya dilakukan visum luar,” urainya.

Referensi lain, berdasarkan Instruksi Kapolri No. Pol: Ins/E/20/ IX/75 Butir 3 “Dalam hal seorang yang menderita luka tadi akhirnya meninggal dunia, maka harus segera mengajukan surat susulan untuk meminta Visum et Repertum. Dengan Visum et Repertum atas mayat, berarti mayat harus dibedah. Sama sekali tidak dibenarkan mengajukan permintaan Visum et Repertum atas mayat berdasarkan pemeriksaan luar saja”.

Dalam Butir 6, Bila ada keluarga korban/mayat keberatan jika diadakan Visum etRepertum bedah mayat, maka adalah kewajiban petugas POLRI cq Pemeriksa untuk secara persuasif memberikan penjelasan perlu dan pentingnya otopsi untuk kepentingan penyidikan, kalau perlu bahkan ditegakkannya Pasal 222 KUHP.

“Saya kira jelas acuan hukumnya, maka amat disayangkan jika aparat hukum mengabaikan prosedur itu apalagi sampai menyampaikan opini pribadi terkait penyebab kematian korban,” timpanya.

Safrin juga menambahkan, selanjutnya pihak keluarga akan mengajukan pengaduan secara tertulis kepada propam Polda dan meminta Polda untuk melakukan otopsi kepada jasad almarhum guna menyingkap tabir penyebab kematian korban.

“Sangat disayangkan jika sebagai aparat hukum bertindak melampaui kewenangan yang ada. Aparat hukum harusnya taat akan hukum apalagi kasus ini masih dalam tahap lidik dan almarhum belum melalui proses peradilan di Pengadilan. Tentunya belum ada status hukum tetap yang ditetapkan kepada tersangka,” herannya.

Terkait dugaan pelanggaran HAM, pihaknya selaku kuasa hukum akan bersurat ke beberapa kementerian terkait. Juga mengacu pada instruksi Kapolri bahwa aparat hukum harus Presisi dimana aparat hukum harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

“Tujuan utamanya untuk memberikan keadilan bagi keluarga almarhum yang ditinggalkan dimana orang tua korban telah menderita secara psikologis dan kehilangan tulang punggung keluarga. Sangat ironi hal ini terjadi di zaman reformasi. Jika keselamatan rakyat sudah dirampas maka rakyat tidak akan mempercayai aparat hukum,” tegasnya menutup.

JSR / YA

Komentar