Sholat Ied di Masjid, Usman : Prokes Tetap Berlaku

Kepala bagian (Kabag) Kesra Setda Wakatobi, Usman, S.Pd

TEGAS.CO,. WAKATOBI – Berbeda dengan tahun lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memperbolehkan sholat Idul Fitri berjamaah, tetapi dengan jumlah terbatas dan memperhatikan Protokol Kesehatan (prokes) covid-19.

Kepala bagian (Kabag) Kesra Setda, Usman, S.Pd mengatakan pemerintah telah mengeluarkan surat edaran terkait imbauan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H. Pada imbauan tersebut, kata dia, menjelaskan bahwa pelaksanaan sholat Ied dapat dilaksanakan di tempat ibadah (masjid) atau musholah dengan jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Iklan ARS

“Kalau tahun lalu dianjurkan sholat di rumah saja, saat ini Pemerintah membolehkan, hanya saja harus mematuhi protokol covid-19. Hal ini telah kita beritahu kepada masyarakat melalui surat himbauan Bupati,” katanya, Selasa (11/5/2021).

Ia mengungkapkan, pemerintah juga mengingatkan kepada sejumlah penitia sholat ied yang ada untuk menyiapkan sarana cuci tangan. Selain itu memastikan jarak antar jama’ah dan melakukan pengecekkan suhu badan.

“Tak lupa, jama’ah yang hendak melaksanakan sholat Ied dalam kondisi sehat, menggunakan masker dan kalau bisa hindari kontak fisik antar jama’ah,” ungkapnya.

Lebih jauh Usman menegaskan, surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Wakatobi itu juga menginstruksikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab untuk tidak mengadakan open house atau halal bihalal.

“Jadi bukan saja pembatas jama’ah di masjid tetapi surat edaran ini juga meniadakan open house bagi para ASN,” ujarnya.

Usman menambahkan surat edaran tersebut merupakan bagian dari sikap kehati-hatian pemerintah dalam mengatasi penyebaran virus covid-19 di masyarakat, khususnya di Kabupaten Wakatobi.

“Kita harapkan pelaksanaan sholat Ied nanti berjalan baik dan semoga kita semua dijauhi penyakit covid-19 yang saat ini melanda Indonesia maupun dunia,” pintanya.

REPORTER: RUSDIN

Editor : YA

Komentar