Dimediasi DPRD, BKPSDM dan Dikbud Buteng Tuntas Bahas TPP Guru

Rapat gabungan DPRD Buton Tengah bersama BKPSDM dan Dinas Pendidikan membahas TPP guru

TEGAS.CO,. BUTON TENGAH – Sebanyak 113 guru yang tidak dibayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya berkaitan dengan masalah absen elektronik (Fingerprint) dibahas dalam Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Senin (10/5/2021).

Rapat yang dihadiri instansi terkait tersebut telah disepakati akan dilakukan pembayaran secara menyeluruh dan diberi waktu paling lambat 2×24 Jam.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto. Dalam rapat tersebut tampak para legislator Buteng tidak sepakat dengan keputusan yang diambil pihak BKPSDM Buteng.

“Saya akan menjelaskan terkait verifikasi TPP ini. Tadi Kabag Umum telah sampaikan tujuan pemberian TPP ini adalah pertama, meningkatkan pelayanan, kedua disiplin, kinerja dan diantaranya integritas. Untuk integritas ini yang akan saya garis bawahi,” ujar Kepala BKPSDM Buteng, Samrin Saerani saat mengikuti forum.

Dalam sudut pandangnya, kata integritas tersebut merupakan perpaduan antara kata dan perbuatan. Sebab telah terjadi beberapa kasus di tahun sebelumnya (2020) ada absen manual berbeda dengan absen Fingerprint.

“Jadi kita ini belum bisa dipercaya kalau kita setor tanda tangan itu hadir jam 7 hadir jam 7 betul, kalau finger tidak bisa bohong. Jadi kami banyak dapati yang manipulasi seperti itu karena bisa dilihat melalui histori mesinnya ada ditemukan itu 1 jari dipakai 5 orang sekaligus,” katanya.

Akibatnya, lanjut Samrin, jika ada sekolah yang hanya menyetorkan absensi manual backupan Fingerprint akan ditolak. Jika ada masalah dengan mesin Fingerprintnya karena tidak dapat dilakukan penarikan data maka dirinya menyarankan agar dilakukan pergantian mesin.

“Sebelumnya kita sudah pernah sampaikan (di tahun 2020) kalau tidak bisa ditarik datanya jangan pakai mesin ini (finger), karena di 2021 ini akan semakin ketat karena oleh BPK itu dianggap persoalan, sebab data yang diambil dari mesin bukan absen manual,” lanjutnya.

Pihaknya tidak menampik bahwa dalam Perbub tepatnya dalam pasal 18 ayat 2 dalam tata cara verifikasi dan permintaan TPP menyebutkan bahwa selain Fingerprint, daftar hadir/absensi dapat disetorkan.

Namun di pasal 16 huruf l berbunyi lain dengan mengatakan bahwa apabila semua PNS dalam 1 unit kerja bila terbukti terdapat manipulasi kehadiran maka dipastikan tidak masuk kriteria sebagai penerima TPP sebagaimana kasus ditahun 2020 lalu.

“Kalau absen manual ini kami tidak bisa percaya. Faktanya, absen tanda tangan dan Fingerprint banyak perbedaan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, beberapa argumen dilontarkan dari berbagai pihak, baik itu dari guru, pihak Dikbud, DPRD maupun BKPSDM yang dihadiri langsung oleh Samrin Saerani selaku Kepala BKPSDM Buteng.

Beberapa anggota DPRD Buteng menganggap bahwa persoalan absensi guru baik itu melalui Fingerprint ataupun absensi manual tetap akan berjalan beriringan jika ada beberapa kendala yang akan terjadi nantinya.

Terpantau oleh media, Dalam pertemuan antara guru, Kadisdikbud bersama BKPSDM yang dimediasi oleh DPRD tersebut telah disepakati bahwa seluruh TPP guru yang ada di Buteng akan dibayarkan dalam waktu 2×24 jam.

“Saya kira kita telah sepakati bahwa absensi kehadiran guru sesuai Perbub bisa melalui finger ataupun absensi manual. Persoalan administrasi nanti akan diverifikasi oleh OPD masing masing setelah itu OPD dilanjutkan ke BKD dan BKD ke keuangan. Kalau itu sudah lengkap, kepala BKD tidak perlu lagi ditunda dan kita sepakati dalam waktu 2×24 jam ini TPP harus dicairkan,” pungkas Ketua DPRD, Bobi Ertanto selaku pimpinan sidang.

Peliput : LRA11

Editor : YA

Komentar