TEGAS.CO,.KONAWE SELATAN – PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo) yang hendak menggunakan jalan umum sebagai jalan hauling dalam kegiatan pengangkutan ore nikel dari Desa Sonai Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe menuju jembatan titian (Jeti) di Kecamatan Palangga Selatan (Palsel) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) selangkah lagi terwujud.
Untuk memuluskan usaha pengangkutan ore nikel, PT Asmindo secara terus menerus melakukan sosialisasi dan melengkapi syarat yang diminta oleh pihak terkait.
Salah satu tempat pelaksanaan sosialisasi dan permintaan izin oleh PT Asmindo itu dilakukan di Mapolres Konawe Selatan. Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan ini bersilaturahmi dengan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Konsel dengan maksud untuk meminta izin dan saran termasuk pengamanan.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Erwin Pratomo, S .I.K membenarkan perihal PT Asmindo yang telah bersilaturahmi dengan jajaran Polres dan menyampaikan maksud dan tujuannya.
Dikatakannya, bahwa dari Kepolisian sendiri, sepanjang perusahaan telah mengantongi legal standing (dokumen perizinan) dari Pemerintah itu, pastinya tidak ada persoalan.
“Kami sebagai pengamanan lokasi wilayah hukum polres konawe Selatan, tentunya sepanjang perusahaan telah memiliki legal standing akan membantu pengamanan dan pengawasan,” jelasnya. Rabu, (19/05/2021).
Pihaknya juga akan meminta kepada perusahaan untuk melakukan sosialisasi di masing masing kecamatan dan selalu dilengkapi dengan berita acara kegiatan.
Erwin Pratomo mengaku, hasil pertemuannya dengan pihak PT Asmindo telah dilaporkan hasil sosialisasi di sejumlah kecamatan. Namun demikian, tetap diminta kepada pihak perusahaan kiranya untuk kembali bersosialisasi dengan pihak pemerintah kecamatan, desa, karang taruna, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan unsur lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan potensi dan riak penolakan yang akan terjadi, karena itu selalu ditutup dengan adanya berita acara.
“Komitmen terkait dengan kontribusi perusahaan terhadap masing-masing Kecamatan juga disarankan untuk dipenuhi, termasuk perbaikan jalan dan fasilitas umum lainnya. Saya kira masyarakat juga akan membantu soal kemudahan dalam kegiatan perusahaan,” tukasnya.
Kapolres juga menegaskan, pihak kepolisian akan bertindak tegas dengan melarang untuk melakukan pengangkutan ore nikel yang akan melintasi 36 Desa di lima Kecamatan di Konsel, sepanjang belum ada izin dari pihak terkait.
“Ya tentunya kami larang untuk beroperasi dulu sebelum Legal standing dipenuhi,” tegasnya.
Orang nomor satu di Mapolres Konsel itu juga menambahkan, manakala nanti sudah ada legal standing dari pihak terkait, pihak Polres juga akan memberikan dukungan dalam rangka pengamanan jalan.
“Saya sampaikan juga kepada pihak perusahaan untuk membentuk tim yang terkait dengan keamanan, seperti Safety card dari ujung ke ujung ketemu di tengah-tengah. Terus dia melaksanakan mobiling. Manakala ada kendaraan yang mogok kendaraan yang tersendat atau mungkin ada masalah di jalan, nah inilah fungsinya tim safety car ini dari pihak perusahaan Asmindo,” pesannya.
Lebih lanjut kapolres meminta kepada pihak perusahaan, jangan menggunakan kendaraan yang usianya lebih dari lima tahun dan juga driver yang memenuhi syarat yakni memiliki SIM dan diatas usia 18 Tahun dan dibawah 50 tahun, termasuk memastikan kesehatan pengemudi.
Sementara itu Direktur Utama PT Asmindo Muh Amir Sahid mengakui,
pihaknya terus melakukan sosialisasi dan melengkapi izin dari pihak terkait yang telah diminta. Pihak perusahaan akan menggunakan jalan umum sebagai jalan hauling perusahaan pada malam hari, setelah izin dan syarat syarat telah terpenuhi secara keseluruhan.
“Masukan atau saran dari Kapolres Konsel juga akan menjadi perhatian bagi kami perusahaan untuk melengkapi dan memenuhinya, jika telah berlangsung seluruh kegiatan. Perusahaan juga memastikan akan melengkapi izin dan tentunya restu dari masyarakat untuk kemudian perusaahan beroperasi,” tandasnya.
ARS / YA
Komentar