PT Wiratama Karya Abadi Resmi Gugat Pokja dan Dinas PUPR Buteng

Kuasa Hukum PT Wiratama Karya Abadi usai memasukan laporan gugatan ke Pengadilan Negeri

TEGAS.CO,. BAUBAU – Kuasa hukum PT Wiratama Karya Abadi yang terdiri dari Muhammad Toufan Achmad, SH,. MH, Agung Widodo, SH, La Muin, SH, serta La Ode Samsu Umar, SH resmi memperkarakan lelang proyek pekerjaan pengaspalan jalan SP 3 Mawasangka-Lianabanggai Kabupaten Buteng Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Pengadilan Negeri (PN) Pasar Pawajo. Pasalnya, pekerjaan dengan Pagu Anggaran Rp9,5 miliar tersebut dibatalkan oleh Pokja ULP serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buteng.

“Pada Senin (17/5/2021) Kami selaku kuasa hukum secara resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum serta meminta ganti rugi kepada Pemda Buton Tengah dalam hal ini Pokja selaku tergugat I dan PPK Dinas PUPR sebagai tergugat II perihal tindakan tidak berdasar hukum yang dilakukan oleh para tergugat dengan menggugurkan klien kami dan membatalkan lelang proyek tersebut”, kata Muhammad Taofan Achmad dalam rilisnya yang diterima oleh media ini.

Subtansi yang menjadi alasan gugatan tersebut adalah kliennya yang merupakan perusahaan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang mengikuti lelang paket pekerjaan pengaspalan jalan SP 3 Mawasangka – Lianabanggai 1 pada Dinas PUPR Buteng, yang mendaftar secara Elektronik melalui (www.lpse.butontengahkab.go.id) mendapatkan Peringkat Pertama sebagai Penyedia Penawar Terendah dengan nilai Rp 8.356.552.595,73.

“Kemudian pada 13 April 2021 pukul 02.55 Wita, klien kami diundang untuk mengikuti tahapan pembuktian kualifikasi dengan sebelumnya Tergugat 1 sudah menyampaikan dalam Website (www.lpse.butontengahkab.go.id) jika ada 1 Penyedia yang lulus Evaluasi Teknis dan Adminsitrasi”, katanya.

“Lalu kemudian klien kami hadir dengan segala persyaratan yang diwajibkan dibawa saat pembuktian. Nah, disinilah kemudian muncul itikad buruk Tergugat 1. Tanpa melalui surat atau pemberitahuan apapun kepada klien kami kemudian melakukan pembuktian terkait kewajaran harga satuan dalam penawaran klien kami”, lanjutnya.

Dikatakanya, bahwa, aturan yang menghendaki terkait kewajaran harga tersebut dapat dilakukan oleh Pokja ketika Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran di bawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dan terkait kewajaran harga penawaran ini tidak dapat menggugurkan Penyedia atau Perusahaan.

“Fakta inilah yang kemudian dilanggar oleh Pokja Tergugat I, lebih jauhnya disatu sisi klien kami sudah dinyatakan lulus dalam Evaluasi Adminsitrasi dan Teknis kemudian menyatakan Klien kami gugur akibat tidak lulus evaluasi teknis, adminsitrasi dan harga.
Setelah klien kami konfirmasi ke Pokja Tergugat I, alasan digugurkan karena klien kami tidak lulus evaluasi harga kewajaran”, terangnya.

Kemudian kami pertanyakan kembali apakah penawaran kami di bawah 80% dari HPS. Tergugat I tidak dapat menjawab dan hanya menegaskan jika itu sudah kesimpulan kami.
Dari Pernyataan Tergugat I tersebut sudah jelas mencari alasan saja untuk menggugurkan Klien kami, yang faktanya klien kami penawarannya hanya sekitar 12 % saja dan belum memenuhi kriteria untuk dapat dinilai kewajarannya. Dan tentu masih beberapa lagi tindakan para tergugat yang sengaja dan berdampak memberi kerugian kepada klien kami”, sambungnya.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat yang dengan sengaja telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian Penggugat yang dapat diperhitungkan secara materil sebesar Rp 1.960.000.000,- dan immateriil sebesar Rp.4.500.000.000,- sehingga total keseluruhan permohonan ganti rugi sebesar Rp.6.460.000.000,-

“Saat ini gugatan kami sudah terdaftar dan teregister dengan Nomor: 13/Pdt.G/2021/PN.Psw. Dan rencana jadwal sidang perdananya pada Senin 7 Juni 2021” tutupnya.

JSR/YA

Komentar