Pesta Miras di Kontunaga Berakhir Duka

Korban pesta miras

TEGAS.CO,. MUNA – Pesta Minuman keras (Miras) di desa Kontunaga Kecamatan Kontunaga Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (22/5) malam sekitar pukul 20.30 WITA berakhir duka. Imbas pesta tersebut mengakibatkan jatuhnya 1 (satu) korban jiwa, 1 (satu) orang perawatan jalan dan satu lagi harus di rujuk ke RS di Kendari.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho SH, S.Ik saat di konfirmasi via telphone membenarkan hal tersebut. Minggu (23/5)

Iklan KPU Sultra

“Benar telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia,” ucapnya.

“Pada saat itu (malam kejadian) sejumlah orang mengadakan pesta miras. Mereka menkonsumsi Kameko ( air aren), jadi kemungkinan pada saat itu kondisi mabuk. Namanya orang mabuk ada salah sedikit, langsung cepat terpancing dan cek-cok. Untuk sementara kami belum bisa menyimpulkan lebih jauh terkait motif kejadian karena sedang dalam pengembangan. Tetapi pada saat itu ada penganiayaan dan berakibat satu orang merenggang nyawa dan 2 orang lainnya luka-luka,” lanjutnya.

Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban lelaki K dan luka berat terhadap B serta BS diduga karena adanya kesalah pahaman.

“Pelaku H dan LH adalah anak dan bapak. Dimana sekitar jam 10.30 Wita., pelaku LH selaku security di Pasar Laino dari tempat kerjanya selanjutnya menuju ke rumah WG yang merupakan Lintang Kameko di desa Kontunaga dengan maksud untuk pesta Miras bersama suami WG. Selanjutnya jam 15.00 WITA, pelaku LH menuju ke rumah I di Laino Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiwotu, memanggil A untuk pergi minum lagi di rumah WG. Saat tiba di rumah WG, La Hadia melihat sudah ada sekitar 6 (enam) orang yang sementara miras, kemudian ia bersama A bergabung dan ikut memesan Kameko. Ditengah miras A berselisih paham terhadap orang yang sementara miras lainnya”, kata Kapolres menjelaskan

Di lokasi tersebut, ada seorang anggota Provost Kodim 1416 Muna, Sertu AS. Saat dia mencoba melerai dan menegur LH, lalu terjadi kesalah pahaman atau cekcok mulut. Kemudian LH bersama A pulang kerumahnya di Watopute. LH menyuruh anaknya yang bernama H untuk pergi mengambil parang miliknya yang disimpan dirumah Kost tepatnya di Lampogu, Jl.Tengiri Kel.Raha III.

“Sekitar jam 17.30 WITA, LH bersama anaknya menuju kerumah WG untuk menemui SERTU AS. Sampai disana LH mendekati sertu AS, lalu mengayungkan parang. Mereka saling berebutan parang, kemudian LH terjatuh ke tanah dan Sertu AS berhasil mengambil parang. Saat itu juga LH melihat K sudah terbaring dan terluka, ia juga sempat memegang tangan korban”, terangnya.

Selanjutnya, saat melihat semakin banyak orang, LH kemudian melarikan diri dengan sepeda motor sedangkan H juga melarikan diri saat itu.

“Kemudian Sertu AS melihat korban K mengalami luka tusuk dibawah ketiak kiri, B mengalami tusuk diperut sebelah kiri serta BS mengalami luka robek pada lengan sebelah kiri. Diduga luka ketiga korban dilakukan oleh anak LH inisial H, tidak lama kemudian ketiga korban di bawa ke RSUD Raha untuk mendapatkan perawatan”, tambahnya.

Saat di bawah ke RSUD Raha, dokter menerangkan saudara K telah meninggal dunia, korban B mengalami luka tusuk dan usus terurai sedangkan BS luka robek bagian lengan kiri.

Sekitar pukul 22.30 Wita Korban lelaki K dibawa ke rumah keluarganya di Kel.Watonea, kemudian pada Korban BADARUDDIN dirujuk ke RS.Bahteramas di Kendari, sedangkan korban lelaki BASRI pulang Ke rumahnya di Jl. Woltermongisidi Kecamatan Katob Kabupaten Muna untuk dilakukan rawat jalan.

Atas kejadian tersebut salah satu keluarga korban melaporkan di SPKT Polres Muna guna proses hukum lebih lanjut.

Karena kejadian tersebut pihak kepolisian mengambil sejumlah tindakan, yaitu: Mendatangi TKP, Mencatat dan melakukan introgasi Terhadap saksi – saksi, Membuat permintaan Ver Mayat dan Permintaan Ver Luka, Mengamankan LH di Sat Reskrim Polres Muna dalam rangka pemeriksaan, Mengamankan Barang bukti, Melakukan pengejaran terhadap Terduga pelaku atas nama H, Melakukan pendekatan dan Berkordinasi kepada keluarga Korban agar menyerahkan Proses hukumnya ke polres Muna, Berkordinasi dengan pemerintah setempat dan Pada hari Minggu tgl 22 Mei 2021 akan melakukan Olah TKP ditempat kejadian perkara.

FAISAL / YA

Komentar