TEGAS.CO,. KENDARI – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali mengamankan 2 pengedar narkoba jenis sabu, yaitu A (30) dan R (27) yang memiliki berat bruto lebih kurang 95 gram. Selasa (18/5/2021).
Keduanya ditangkap saat berada di kos-kosan di Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
”Dua pelaku berhasil kami amankan di sebuah kos-kosan. Dari penyergapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti 91 paket sabu dengan berat berat bruto + 95 gram”, ucap AKBP Didik Erfianto.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sabu yang diperoleh dari para pelaku berasal dari seorang bandar dengan menggunakan sistem temple.
“Paket yang diberikan tidak secara langsung, akan tetapi menggunakan sistem temple dengan cara dititipkan ke seorang kurir”, lanjutnya.
Kini kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Sat Narkoba Polres Kendari.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) huruf (a) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara.
Reporter : Imam
Editor : YA
Komentar