TEGAS.CO.,KENDARI – Polres Kendari kembali meringkus pengedar Narkotika jenis sabu atas nama Tebaununggu Komp. Unhalu Kel. Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari. Selasa (25/5/2021).
Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan mengungkapkan bahwa pada tanggal 19 Mei 2021 Polres Kendari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah Komp. Kel. Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari.
“Sering terjadi peredaran gelap narkotika sehingga dengan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba menindaklanjuti dan mendatangi tempat tersebut,” terangnya.
Pada pukul 19.00 Wita. bertempat di dalam rumah Komp. Unhalu Kel. Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari, anggota opsnal Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu terduga dengan nama Tebaununggu TW Tarimana bin Adurauf.
Setelah itu, lanjut Ridwan, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan Tebaununggu memiliki menyimpan 24 (dua puluh empat) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto + 14,56 (empat belas koma lima puluh enam) gram, yang disimpan di dalam tas warna hitam dan ditemukan di atas plafon rumah.
“Tersangka di bawa di Polres Kendari dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup, hal ini berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
M. Faisal
Komentar