TEGAS.CO,. KENDARI – Tim Satuan Narkoba Polres Kendari kembali mengamankan 2 tersangka, A (27) dan Y (29) dalam kasus narkoba jenis sabu dengan berat bruto lebih kurang 3,69. Kamis (20/05/2021).
Kasat Narkoba Polres Kendari, Iptu Ridwan dalam rilisnya menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di 2 (dua) tempat berbeda.
“Untuk tersangka A ditangkap di kelurahan Watubangga, kecamatan Baruga pada pukul 14.30 Wita. Sedangkan Y ditangkap di BTN Latjinta 2 kelurahan Baruga, kecamatan Baruga pukul 16.00 Wita”, kata Ridwan.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Kendari.
“Pelaku terjerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup”, tandasnya.
Reporter : Imam
Editor : YA
Komentar