Derita Palestina, Derita Umat Islam

Hera (Ibu Rumah Tangga)

TEGAS.CO.,NUSANTARA – Sudah lebih dari seratus hari militer Israel terus menggempur Gaza dan kompleks Masjid al-Aqsha. Akibat serangan ini, total korban di pihak warga Palestina mencapai 232 orang, 65 diantaranya  perempuan dan anak-anak yang tidak berdosa.

Miris, saat gelombang solidaritas terhadap tanah Palestina dan warga Muslim meningkat, muncul suara-suara yang menyatakan bahwa persoalan Palestina bukanlah urusan Indonesia, Israel bukanlah penjajah dan konflik yang terjadi adalah perebutan wilayah.

Sejarah bangsa Yahudi menduduki Palestina bermula ketika Inggris melalui Menteri Luar Negerinya Arthur Balfour mengeluarkan Deklarasi Balfour pada tahun 1917. Deklarasi ini memberikan restu kepada kaum Yahudi di Eropa untuk bermukim di wilayah Palestina sekaligus merestui untuk mendirikan tanah air di sana. Tujuan Pemerintah Inggris melakukan semua ini adalah untuk mendapatkan dukungan dari para pengusaha kaya Yahudi  dan juga untuk melemahkan Dunia Islam dengan menciptakan konflik berkepanjangan di Timur Tengah.

Untuk mendapatkan tanah Palestina, Inggris melalui Herzl berusaha untuk membujuk dan menyuap  Khalifah Sultan Abdul Hamid II  sebagai pemimpin kaum Muslim saat itu sebesar 150 juta poundsterling (setara Rp 2 triliun). Namun di tolak oleh khalifah dengan berkata “Aku tidak dapat memberikan walau sejengkal dari tanah ini (Palestina) karena ia bukan milikku. Ia adalah hak umat Islam. Umat Islam telah berjihad demi bumi ini. Mereka telah membasahi tanahnya dengan darah-darah mereka”.

Kemudian Sultan melanjutkan perkataannya, “Jika Kekhalifahan Islam ini hancur pada suatu hari, mereka dapat mengambil Palestina tanpa biaya! Namun, selagi aku masih hidup, aku lebih rela sebilah pedang merobek tubuhku daripada melihat bumi Palestina dikhianati dan dipisahkan dari Kekhalifahan Islam. Pemisahan tanah Palestina adalah sesuatu yang tidak akan terjadi. Aku tidak akan memulai pemisahan tubuh kami selagi kami masih hidup”. Kemudian Herzl diusir oleh Sultan Abdul Hamid II.

Namun, setelah Pemerintah Inggris dan Yahudi berhasil meruntuhkan Khilafah Utsmaniyah,  berbondong-bondong warga Yahudi mendatangi Palestina, merampas tanahnya sambil membunuhi warganya. Akhirnya, pada tanggal 14 Mei 1948 berdiri negara Israel dan diakui secara luas oleh banyak negara di dunia. Termasuk sejumlah negeri Muslim seperti Mesir, Yordania, UEA, Maroko, Bahrain, Sudan dan Turki. Sungguh ironis justru negeri-negeri Muslim ini menjalin hubungan diplomatik dan bekerja sama dengan Israel.

Palestina adalah negeri yang tak bisa dipisahkan dengan ajaran Islam. Beberapa ayat al-quran  telah menyebutkan hal-hal yang berkaitan dengan negeri Syam, negeri yang diberkahi dan disucikan Allah Swt. Yang termasuk negeri Syam adalah Suriah, Yordania, Libanon serta Palestina. Allah Swt. berfirman: Kami menyelamatkan dia ( Ibrahim ) dan Luth ke sebuah negeri yang telah Kami berkahi untuk seluruh alam (TQS Al-Anbiya’ [2]:71)

Dalam tafsirnya Imam Ibnu Katsir berkata, Allah memberitahukan tentang Ibrahim yang diselamatkan dari api buatan kaumnya dan membebaskan dia dari mereka dengan berhijrah ke Negeri Syam, tanah yang disucikan. (Tafsir Ibnu Katsir, 5/310).

Diantara pujian Rasulullah saw. pada negeri Syam, “Keberuntungan bagi penduduk Syam,Kami bertanya, Karena apa wahai Rasulullah?Beliau menjawab, Karena para malaikat membentangkan sayap-sayapnya kepada mereka (penduduk Syam).” (HR at-Tirmidzi)

Di samping itu, Mesjid al-Aqsha yang merupakan kiblat pertama kaum Muslim dan tempat singgah perjalanan Isra Mi’raj adalah di Palestina.

Berdasarkan nas-nas di atas, tampak jelas bahwa tanah Palestina, Yerusalem dan al-Aqsha adalah bagian dari Islam dan kaum Muslim. Palestina adalah tanah air kaum Muslim dan telah berabad-abad menjadi bagian dari wilayah Islam. Setidaknya ada dua alasan mengapa Kaum Muslim   terikat dengan Palestina serta Yerusalem:

Pertama, karena wilayah Yerusalem telah menjadi bagian dari negeri-negeri Islam dengan status sebagai tanah kharaj sejak era Kekhalifahan Umar bin al-Khaththab ra. pada tahun 637 M. Setelah peperangan yang berkecamuk selama berbulan-bulan, akhirnya Uskup Yerusalem, Sophronius, menyerahkan kunci kota Yerusalem kepada Khalifah Umar bin al-Khaththab secara langsung.

Sebagai tanah kharaj, tanah Palestina hanya boleh dimanfaatkan dan tidak boleh dimiliki oleh siapa pun termasuk kaum Muslim apalagi kaum Zionis Yahudi.

Kedua, terikatnya kaum Muslim dengan kaum Nasrani Yerusalem lewat Perjanjian Umariyyah. Dalam perjanjian disebutkan bahwa Khilafah wajib untuk memberikan jaminan kepada kaum Nasrani baik terkait harta, jiwa dan ibadah mereka serta tidak mengizinkan orang-orang Yahudi tinggal bersama kaum Nasrani dan kaum Muslim di Yerusalem. Perjanjian antara Khalifah Umar dengan kaum Nasrani Yerusalem ini mengikat kaum Muslim hari ini bahkan hingga akhir zaman.

Dengan alasan inilah, haram hukumnya mengakui keberadaan negara Zionis di Palestina dan mengambil solusi dua negara yang diusulkan PBB dan negara-negara Barat. Semua itu hakikatnya sama dengan mengakui keberadaan negara agresor Zionis di tanah air kaum Muslim.

Wahai kaum Muslim sadarlah, penderitaan yang terus menerus dialami oleh Muslim Palestina  karena disebabkan masih bercokolnya kaum penjajah Zionis Israel di Palestina. Oleh sebab itu penderitaan ini  tidak bisa dihilangkan hanya dengan  mengirimkan bantuan logistik dan obat-obatan. Tapi Palestina butuh pasukan militer dari negeri-negeri Muslim untuk mengusir penjajah Zionis Israel . Bukankah Allah telah berfirman:

Perangilah mereka di mana saja kalian menjumpai mereka dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kalian” (TQS al-Baqarah [2]:191).

Alhasil, tragedi yang menimpa umat Islam saat ini bukan hanya terjadi di Palestina tapi juga di Myanmar, Xinjiang Cina, Kashmir India dll. Dengan seabreg penderitaan yang dialami oleh umat Islam di berbagai belahan dunia, semakin jelas bahwa umat membutuhkan Khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.: Imam (khalifah) itu laksana perisai, kaum Muslim diperangi (oleh kaum kafir) di belakang dia dan dilindungi oleh dirinya(HR Muslim).

Wallahu a’lam bi ash-shawab

 

Penulis : Hera (Ibu Rumah Tangga)

 

Komentar