Tiga Korban Dirugikan Rp`747 Juta Lebih
SURABAYA-Mantan Sales Eksekutif PT. Liek Motor Indrapura atas nama Kanti Arum Ingtyas diduga melakukan tindak pidana penipuan. Hal tersebut terungakap saat Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang Perkara Tindak Pidana Penipuan pada Kamis 03 Juni 2021.
Kuasa Hukum korban, IMAM RIDHO ANGGA YUWONO, SH. MH menjelaskan, dalam sidang tersebut, Pengadilan memeriksa saksi korban bernama Yogy Lismana Pambahako. Saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, diketahui bahwa Yogy Lismana telah menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000 ke Rekening PT. Liek Motor Indrapura berdasarkan permintaan Terdakwa (Kanti Arum Ingtyas) untuk membayar DP 2 unit mobil tangki.
Untuk transaksi selanjutnya, lanjut pria yang akrab disapa Angga, terdakwa meminta dikirim melalui rekening Terdakwa sendiri yang pada saat itu Terdakwa masih bekerja sebagai Sales Eksekutif di PT. Liek Motor Indrapura.
Pembelian pun berkembang, dari 2 mobil tangki, Yogy menambah pemesanan 1 buah mobil Fortuner. “Namun sampai berita ini dirilis, mobil Tangki dan mobil Fortuner tersebut belum diterima oleh Yogy,” ujar Angga.
Di dalam persidangan tersebut, Yogy sangat menyesalkan tidak adanya pemberitahuan dari atasan Terdakwa bila pemesanan Yogy ditolak, nanti setelah Yogy melayangkan somasi kepada PT. Liek Motor barulah atasannya menyampaikan kepada Yogy bahwa pemesanan Yogy ditolak, padahal transaksi awal ke PT. Liek diketahui oleh atasan Terdakwa.
Selain Yogy, ada beberapa korban lain yang juga menjadi saksi dari dugaan penipuan yang dialkukan Kanti Arum Ingtyas saat bekerja di PT. Liek tersebut. Mereka adalah Ruslan Mirajd yang memesan 2 mobil tangki dan 1 fotuner serta saksi Andi Syahrul yang memesan 1 Fortuner dan 1 mobil Inova.
Akibat perbuatan terdakwa, Korban atas nama Yogy mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp.254.000.000, saksi Ruslan sebesar Rp. 292.278.000, dan Andi sebesar Rp. 226.000.000. Total kerugian keseluruhan senilai Rp. 747.288.000.
Sejauh ini, PT. Liek Motor Indrapura sudah mengembalikan uang milik Yogy Lismana Pambahako senilai Rp.25 juta. Uang tersebut dikembalikan setelah korban melakukan somasi. (adm)
Komentar