Ini Harapan Kepala Kesbangpol Pada Ormas di Konkep

Kepala Kesbangpol Konkep, Ihwan Algasary

TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan kepada seluruh pengurus Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang berada wilayah kerjanya untuk segera melaporkan lembaga organisasinya. hal ini berlaku bagi ormas yang telah habis masa berlaku maupun yang baru terbentuk dan belum pernah melapor.rabu, (9/6/2021)

Kepala Badan Kesbangpol Konkep, Ihwan Algasary mengatakan hingga 2021 baru terdapat satu ormas lama yang menyampaikan laporan status keberadaannya dan satu ormas baru yang menyampaikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan menetapkan SKT berlaku selama lima tahun.

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh ormas dan yayasan yang telah berakhir SKT-nya untuk segera menunaikan kewajibannya melaporkan kembali melalui Kesbangpol kabupaten”, katanya.

Menurutnya, ini dilakukan selain untuk menata eksistensi ormas, juga untuk mendorong agar berfungsi sesuai tujuan pembentukannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 UU no 17 tahun 2013 yaitu, meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan tujuan bernegara.

“Kesbangpol telah membuat formulir untuk daftar ulang keberadaan organisasi kemasyarakatan yang ada diwailayah kerja kami, formulir tesebut dapat diambil di Kantor kesbang Pol di jalan poros langara lampeapi kompleks perkantoran”, pungkasnya.

Reporter : Ratkam.M,.S.Kom

Editor : YA

Komentar