TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Mantan Kepala Cabang Bank Sultra Konawe Kepulauan (Konkep), akhirnya menjadi tersangka Kasus Penggelapan Kas Operasional Bank Sultra sebesar 9,5 M, Kamis (10/6/2021).
Penetapan tersebut dilakukan, setelah Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sultra melaksanakan gelar perkara terkait kasus yang menyeret beberapa oknum dan perusahaan termaksud Wakil Bupati Konkep dan Kepala Cabang Bank Sultra Konkep.
Kasubdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sultra AKBP Honesto R. Dasinglolo, S.Sos melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh usai gelar perkara menjelaskan, dari hasil gelar perkara tersebut sudah disetujui status Kepala Bank Sultra Konawe Kepulauan berinisial IJP menjadi tersangka.
“Dalam waktu dekat Subdit III Tipidkor akan melakukan pemanggilan kepada IJP dengan status sebagai tersangka”, ucapnya.
“Akan kita lakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali kepada yang bersangkutan, bila panggilan pertama tidak dipenuhi maka akan dilakukan panggilan kedua dan bila panggilan kedua tak dipenuhi kita terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” tuturnya.
Informasi yang dihimpun, IJP telah melakukan praktek Fraud (tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain yang terjadi dilingkungan bank), sejak tahun 2018. Tiga tahun kemudian, kasus fraud ini diungkap direksi baru, setelah adanya laporan dari Satuan Kerja Audit Internal (SKAI).
Saat SKAI menemukan indikasi fraud, Direksi kemudian melakukan tindakan penggantian pimpinan kantor, dan menarik IJP di kantor pusat untuk investigasi mendalam, Sabtu (27/3)2021).
Setelah ditemukan indikasi pelanggaran, Abdul Latif selaku Direktur Utama kemudian memberikan kuasa kepada salah satu stafnya, untuk melaporkan kasus ini di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra.
ISMITH / YA
Komentar