TEGAS.CO., KONAWE – Setelah melakukan perawatan medis, seorang Bayi terancam cacat permanen di bagian hidung. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit (RS) Konawe angkat bicara soal bayi yang mengalami robek hidung usai dirawat di RS Konawe selama lima hari. Klarifikasi disampaikan Juru Bicara BLUD RS dr. Dyah Nilasari, Rabu (9/6/2021).
dr. Nila mengatakan, tidak ada kesalahan prosedur dalam penanganan bayi yang disebutkan. Dan semua tindakan yang dilakukan dokter dan paramedis sudah melalui persetujuan kerabat pasien.
“Sudah ada direkam medis persetujuan semua,” kata dr. Nila saat ditemui awak media.
Dijelaskannya, persoalan ini telah dilakukan mediasi antar orang tua pasien, dokter yang merawat bayi dan kepala ruangan. Dalam pertemuan ini semua pihak sepakat untuk dilakukan bedah plastik untuk menormalkan hidung pasien bayi.
“Jadi kami tawarkan solusi, kami akan fasilitasi ke bedah plastik untuk merekonstruksi kembali hidung pasien bayi,” jelasnya.
Adapun kronologisnya, dr. Nila menuturkan pada tanggal 28 Mei 2021 pasien bayi masuk ke rumah sakit. Pasien merupakan rujukan bidan yang mengalami demam tinggi, sesak nafas, dan kejang.
Saat diperiksa di Unit Gawat Darurat (UGD) pasien bayi sudah di diagnosa berat. Lalu diberikan penanganan pertama yaitu dipasang selang oksigen menggunakan selang biasa. Ternyata kondisi pasien tidak membaik karena oksigen masih rendah jadi masih sesak berat.
Keluarga pasien lalu diedukasi kalau pasien bayi butuh alat bantu napas, karena selang biasa tidak membantu. Jadi dijelaskan harus pakai alat bantu napas berupa continuous positive airway pressure (CPAP).
Penggunaan CPAP sendiri untuk menghindari kondisi buruk pasien bayi. Kerugiannya anak ini tekannya tinggi karena menyuplai oksigen ke paru-paru dan otak.
Disampaikan ke ibu pasien bayi bahwa efek dari penggunaan CPAP ini mulai dari ada gangguan retraksi di paru-paru dan minimal luka di hidung.
“Dan saat di ruangan, dokter sudah jelaskan juga bahwa kondisi terburuknya bisa erosi hingga terlepas cuping hidung. Ibu pasien sudah diedukasi dan setuju. Dan ada bukti tanda tangan tertuang,” tuturnya.
Tanggal 29 Mei 2021 karena pasien bayi masih gelisah, ibu bayi minta alat bantu dilepas, maka dilepaslah. Tapi setelah lepas anak kembali biru, kemudian diedukasi lagi kemudian dipasang lagi.
Tanggal 30 Mei 2021 karena kondisi bayi belum membaik, disarankan untuk dipasangi alat bantu nafas ventilator. Namun dikonfirmasi ke pihak RS Bahteramas alatnya sedang rusak.
Ada ventilator milik RS Hermina Kendari namun rumah sakit ini milik swasta dan belum bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jadi akan ada biaya yang timbul, tapi keluarga keberatan.
“Kami dari tim dokter dan paramedis menawarkan solusi, bagaimana kalau tetap dirawat di sini tapi tetap kami cuma bisa gunakan CPAP. Keluarga Setujui,” ungkapnya.
Setelah membaik, tanggal 2 Juni 2021 alat CPAP itu dilepas diganti dengan selang biasa. Diakui dr. Nila setalah pelepasan CPAP itu memang hidung pasien sudah mulai luka.
Pada tanggal 7 Juni 2021 pasien sudah diperbolehkan pulang. Namun disarankan untuk tetap kontrol minimal seminggu setelah diizinkan pulang. Termaksud untuk penyembuhan luka hidung pasien bayi.
“Kami sampaikan, kalau lukanya sudah kering dan kondisi pasien sudah stabil, kita akan memfasilitasi untuk membuat rujukan ke bedah plastik dan keluarga sepakat,” ujarnya.
Untuk proses bedah plastik hidung pasien, dilakukan sesuai dengan kondisi pasien. Menurut dr. Nila jika pihak keluarga mau mengikuti saran dokter agar penyembuhan luka pasien bayi lebih cepat, maka proses bedah juga bisa dilakukan secepat mungkin.
dr. Nila juga menyatakan bahwa pihak rumah sakit akan tetap memberikan pelayanan dan pendampingan hingga pasien kembali normal, dan memfasilitasi kebutuhan administrasi seperti BPJS sehingga tidak ada biaya yang harus ditimbulkan.
“Bahkan Direktur (BLUD RS Konawe) menyatakan akan membantu keluarga pasien sekalipun tidak dicover BPJS”, pungkasnya.
Rico/H5P
Komentar