Salah Paham Berujung Penganiayaan, Dua Pemuda Ditangkap Satreskrim Polres Baubau

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari saat konferensi pers kasus penganiayaan di pantai Kamali
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari saat konferensi pers kasus penganiayaan di pantai Kamali

TEGAS.CO,. BAUBAU – Satreskrim Polres Baubau berhasil menangkap dua pemuda pelaku penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di pantai Kamali. Jumat (4/6/21) lalu.

Kedua pelaku tersebut berinisial ABP (17) dan SR (20) yang melakukan penganiayaan kepada Musdafid (30).

Dalam konferensi persnya, Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari menjelaskan, bahwa dua teman korban Fikar dan Hasril awalnya hendak mencarter/menyewa perahu milik Dayat untuk pergi ke Tolandona, Kabupaten Buton Tengah. Kemudian SR dan temannya datang untuk mencari Dayat yang saat itu sedang menyandarkan perahunya di dermaga.

Namun ketika berkomunikasi, SR dan temannya merasa tersinggung hingga akhirnya mereka pulang ke rumah untuk mengambil sajam milik SR. Selanjutnya SR mengajak ABP untuk kembali ke pantai Kamali.

Baca juga : Bensat Polres Baubau Raih Juara 2 Fungsi Satker Jajaran Polri

Setelah tiba di pantai Kamali, mereka melihat korban Musdafid yang hendak menyeberang bersama teman-temannya dengan menggunakan perahu.

“Musdafid langsung dipukul dan diparangi oleh SR hingga terjatuh”, kata Kapolres.

Tak hanya itu, ABP juga langsung memukul Sakti hingga terjatuh serta menendang Ios hingga terjatuh ke laut. Setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku langsung melarikan diri

Akibat dari peristiwa itu, lanjut Kapolres, Musdafid mengalami luka pada bahu kiri dan belakang, bengkak pada mata kanan, luka dan bengkak pada bibir atas serta luka pada jidat sebelah kanan, sedangkan Sakti mengalami bengkak pada mata sebelah kiri.

“Motifnya akibat tersinggung, dan ternyata salah sasaran, dimana korban yang tidak tahu menahu masalah pembicaraan atau ketersingungan tersebut,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku telah diamankan di Polres Baubau serta barang bukti sebilah samurai milik SR.

Akibat perbutannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke-1 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan proses hukum pada pihak yang berwajib dan tidak melakukan upaya main hakim sendiri.

Selain itu, masyarakat juga dapat langsung menghubungi Call Center 110 Polri atau Tim Panther dan Polsek terdekat.

“Karena kami terus berupaya mengungkap kasus penganiyaan dan semua yang terlibat akan kami berikan sanksi pidana”, pungkas Kapolres.

JSR / YA

Komentar