12 Desa Gugat Hasil Pilkades, Hanya Beberapa yang Rasional

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Desa Wakatobi La Ode Husnan
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Desa Wakatobi La Ode Husnan

TEGAS.CO., WAKATOBI – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Desa Wakatobi saat ini menerima aduan pelanggaran hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Tercatat, ada 12 desa dari 45 desa yang menggugat.

Terdiri dari; Desa Posalu dan Desa Tindoi Timur di Kecamatan Wangi-Wangi. Desa Mola Selatan, Mola Bahari, Liya Togo dan Desa Kabita di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. Desa Lente’a, Tampara, Balasuna dan Desa Sama bahari di Kecamatan Kaledupa Selatan. Serta, Desa Patua dan Desa Runduma di Kecamatan Tomia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Desa Wakatobi La Ode Husnan menuturkan saat ini pihaknya telah menerima aduan gugatan hasil Pilkades 1 Juni lalu.

“Gugatan Pilkades yang masuk ini 12 desa dari 45 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa,” kata La Ode Husnan, Rabu (16/6/2021).

La Ode Husnan mengatakan dari laporan aduan sejumlah pelapor yang masuk dan telah dipelajari secara seksama. Menurutnya, hanya beberapa desa yang memenuhi subtansi (gugatan) yang rasional. Meski demikian, pihaknya akan memproses gugatan tersebut secara keseluruhan.

“Ada beberapa desa yang kami pelajari menyentuh subtansi untuk dilanjutkan pembahasannya akan tetapi ini akan kami proses semuanya,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa aduan gugatan para pihak itu dilatarbelakangi masalah pembentukan panitia, durasi masa kampanye, dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

“Anehnya, hal ini sebelumnya mereka (para pihak) telah menandatangani berita acara persetujuan hal yang dimaksud, tapi kenapa nanti baru sekarang mereka protes,” herannya.

“Harusnya laporan yang masuk saat ini adalah penggelembungan suara atau suara yang sah tapi dibatalkan oleh panitia,” tambahnya.

Baca juga : Ekonomi di Tengah Pandemi, Kades Lombu Jaya Dorong Kemandirian Pangan

Untuk memutuskan hal ini, kata dia, panitia Pilkades kabupaten akan melakukan rapat bersama.

“(Masalah) ini harus diputuskan melalui forum Disk Pilkades kabupaten. Dan kita rencanakan dalam kurun waktu dekat ini,” tutupnya.

Reporter : RUSDIN

Editor : YA

Komentar