TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus kenaikan pangkat ASN periode April 2020 lalu pada lingkup Pemda Konsel. Ketiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut, yakni inisial, H, A dan R.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, DR Aprillianna Purba SH MH melalui Ketua Tim Penyidik, Safri Abdul Muin SH MH mengatakan, bahwa ketiga orang tersebut ditetapkan tersangka karena terbukti sah meyakinkan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen kenaikan pangkat 53 ASN guru Konsel pada periode April 2020 lalu.
Kasus kenaikan pangkat tersebut telah bergulir selama kurang lebih dua bulan di Kejari Konsel berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Konsel dengan nomor Print 01/p.3.17/fd.1/04/2021 tanggal 7 April 2021. Dan telah diperiksa seluruh saksi baik 53 guru ASN itu maupun pihak Dinas yang terkait.
“Hari ini kami gelar perkara, Kamis (17/6/2021) yang dihadiri Kepala Kajari Konsel, para Kasi dan Jaksa. Setelah dipaparkan seluruh bukti kesaksian para saksi maka Tim penyidik berpendapat ada perbuatan melawan hukum dan peristiwa pidana dengan 2 alat bukti sehingga ditetapkan ketiga orang ini yang paling bertanggung jawab,” jelas Dosen fakultas hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Maluku Utara itu.
Baca juga : 12 Desa Gugat Hasil Pilkades, Hanya Beberapa yang Rasional
Mantan Kasi Intel Kejari Tidore Kepulauan ini menjelaskan, ketiga tersangka adalah pegawai di BKPSDM (BKD) Konsel yang dimana Inisial, H sebagai salah satu Kasubid aktif di Dinas tersebut. Sedangkan Inisial, A sudah mutasi di Kabupaten Konawe dan, R mutasi di Pemprov Sultra.
“Dari hasil uji Labfor di Polda Sulsel menunjukan bahwa tim Penilai Dupak tidak pernah meneliti 53 berkas ASN guru kenaikan pangkatnya. Dan juga mantan Kadis Pendidikan Konsel tidak pernah menandatangani PAK 53 berkas ASN tersebut. Ini murni kelakuan 3 tersangka tersebut,” jelasnya.
Lanjut Safri, penetapan ketiga tersangka tersebut telah ditanda tangani Kajari Konsel dan segera disampaikan kepada yang bersangkutan. “Untuk penahanannya belum kami berpendapat. Tapi setelah mereka diperiksa sebagai tersangka jika kooperatif maka penyidik akan mempertimbangkan penahanannya,” ujar Safri.
Untuk pasal yang disangkakan ketiga tersangka ini, kata dia, yakni pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus ini melibatkan 53 orang ASN guru Konsel pada kenaikan pangkat periode April 2020 lalu. Mereka tidak melalui Dinas Pendidikan, dan tidak membuat Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) tapi keluar Penetapan Angka Kredit (PAK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar sampai dengan keluar SK Kenaikan Pangkat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
MN / YA
Komentar