Arhawi Minta Kades Terpilih Rangkul Lawan dan Jangan Mark Up Dana Desa

Bupati Wakatobi H. Arhawi diapit, Ketua DPRD H. Hamiruddin (kiri) dan Kapolres Wakatobi Suharman Sanusi (kanan) beserta forkopimda dan para Kepala Desa dalam acara pelantikan, digedung pasengarahan budaya, Selasa (22/06/2021)

TEGAS.CO., WAKATOBI – Bupati Wakatobi Arhawi resmi melantik 44 Kepala Desa (Kades) hasil pemilihan serentak 1 Juni lalu, di gedung Pasangerahan Budaya, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Selasa (22/05/2021).

Dalam sambutannya, Arhawi berpesan kepada Kades yang baru dilantik agar melayani warganya dan menjalin hubungan baik dengan lawan (politik). Sehingga tidak membeda-bedakan satu dengan lainnya.

“Persoalan (Pilkades) kemarin jangan lagi dibawa-bawa sampai di pemerintahan bapak sekalian. Lawan-lawan politik kemarin rangkul untuk bersama-sama memikirkan dan membangun desa,” ucapnya.

Orang nomor satu di Wakatobi ini mengungkapkan, menjadi pemimpin, baik tingkat daerah (kabupaten/kota) maupun desa adalah bagaimana kita harus berpikir, menghabiskan semua energi untuk membangun daerah/desa dalam rangka menyejahterakan masyarakat.

Kepala desa, kata dia, agar dapat menjalakan tugas dengan baik maka janganlah menggunakan jabatannya untuk mencari keuntungan, dengan memperkaya diri. Mereka harus memberi pelayanan dan manfaat bagi masyarakat desa.

“Bapak Kades yang baru saja dilantik agar melaksanakan tugas itu dengan sebaik-baiknya. Ingat, jangan mencari uang karena jabatan bapak-bapak. Jangan Mark Up anggaran desa,” tukasnya.

“Cari lah uang di jurusan (tempat) lain, tapi jangan mencari uang karena jabatan bapak-bapak emban. Yang pertama harus di ingat adalah bagaimana menjalankan tugas dengan baik agar semua program yang telah di rencanakan di desa itu sesuai aturan sehingga tidak ada catatan apapun bila kegiatan itu selesai,” tambah Arhawi.

Lanjut ia mengatakan, untuk membangun desa kepala desa harus menjalin koordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun kabupaten. Hal ini penting, mengingat pembangunan daerah harus berdasarkan perencanaan dari desa hingga ke pusat.

“Tugas penyelenggaraan pemerintah terstruktur yakni Desa, Kecamatan, Daerah, Provinsi dan Pusat. Oleh karena itu, saya minta kepada para kepala desa agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten agar semua persoalan-persoalan di desa dapat diselesaikan,” katanya.

Kembali ia mengingatkan, kepala desa harus berhati-hati dalam melakukan kebijakan anggaran pada program kegiatan desa. Katanya, semua program dan kegiatan yang direncanakan di masing-masing desa itu harus sesuai aturan.

“Saya ini 5 tahun jadi Bupati, jadi saya tahu persis apa yang terjadi di Kabupaten Wakatobi. Saya wanti-wanti saudara-saudara, jangan coba-coba, karena setelah undang-undang desa ini lahir dan alokasi anggaran itu sudah mulai di alokasikan ke desa, baik APBD dalam bentuk ADD maupun DD dari kementerian desa, banyak kepala desa yang terjerat masalah hukum,” ungkapnya.

Lebih jauh Arhawi menuturkan bahwa pengelolaan anggaran desa akan tepat dan benar pada program yang telah direncanakan sebelumnya, bilamana program tersebut tidak menyalahi aturan perundang-undangan.

“Olehnya itu, jangan terpengaruh terhadap orang-orang yang akan masuk untuk mengalihkan pikiran saudara saudara untuk merencanakan sebuah kegiatan di desa, lalu kemudian setelah merencanakan akan bertentangan dengan aturan sehingga kemudian saudara-saudara yang akan bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran itu,” ujarnya.

Reporter : RUSDIN

Editor : YA

Komentar