Hadiri Penandatangnan MoU Kejati dan BPJS, Gubernur Klaim Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Sultra

Gubernur saat menyaksikan penandatangana MoU BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Sultra

TEGAS.CO.,SULTRA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengara (Sultra) bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Mou) dan sosialisasi surat edaran kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara terkait instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 yang digelar di Claro Hotel. Rabu (23/6/2021)

Kegiatan tersebut dihadiri dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Deputi Direkur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi dan Maluku, kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra, Bupati/Walikota se Sultra, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup pemerintah Sultra, pimpinan Instansi vertikal lingkup wilayah Provinsi Sultra, kepala kejaksaan negeri kabupaten/kota se Sultra, kepala OPD kab/kota se Sultra, pimpinan lembaga usaha/perusahaan swasta lingkup wilayah Sultra, serta toko masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, insan pers.

Dalam sambutannya, Gubernur Sultra H. Ali Mazi SH, mengungkapkan, pembangunan sosial ekonomi sebagai salah satu pelaksanaan kebijakan pembangunan Nasional dan Daerah, salah satunya melalui BPJS Ketenagakerjaan, telah menghasilkan banyak kemajuan diantaranya telah meningkatkan kesejahteraan rakyat yang dapat dinikmati secara berkelanjutan, adil, merata, dan menjangkau seluruh rakyat.

Foto bersama usai penandatanganan MoU

Menurut nakhoda Sultra itu, dinamika pembangunan telah menumbuhkan tantangan beserta tuntutan penanganan berbagai persoalan yang belum terpecahkan. Salah satunya adalah penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi negara yakni undang-undang dasar NKRI tahun 1945.

Menurut gubernur, berkenaan dengan Inpres nomor 2 tahun 2021 yang membahas tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dimaksudkan agar menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.

“Melalui kegiatan ini, semua komponen terkait memperoleh pemahaman yang sama dan lebih terdorong untuk memaksimalkan upaya-upaya bersama agar amanat inpres tersebut dapat terimplementasi dengan baik , hak-hak pekerja kita dapat terpenuhi yang pada gilirannya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial dan merata insya Allah dapat kita wujudkan.” Imbuh gubernur.

Gubernur didampingi Kajati Sultra dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku

Adapun amanat Inpres nomor 2 tahun 2021, yang diperintahkan kepada Gubernur yakni :
1. Menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
2. Mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termaksud pegawai pemerintah dengan status non aparatur sipil Negara dan penyelenggaraan pemilu diwilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan ketenagakerjaan
3. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada bupati dan wali kota dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
4. Mendorong komisaris/pengawas, direksi, dan pegawai dari badan usaha milik daerah beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan
5. Dalam melakukan upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan ke pesertaan aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumentasi pengurusan izin.

Pemberian cinderamata dari gubernur ke Kepala BPJS Ket. Sulawesi Maluku

Terhadap 5 (lima) Instruksi presiden tersebut, maka Gubernur Sultra telah mengambil langkah-langkah implementasinya yakni: Pertama, melakukan perubahan dan penyesuaian peraturan gubernur (Pergub) Sultra No. 28 tahun 2016 tentang optimalisasi penyelenggaraan ke pesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan Provinsi Sultra.

Kedua, sambung gubernur, menginstruksikan kepada BUMD untuk mengikut sertakan karyawannya sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketiga, Menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk mengalokasikan APBD dalam rangka pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan diwilayahnya masing-masing.

“Keempat, kami mengeluarkan surat edaran gubernur Sultra nomor 560/1343 tahun 2020 tentang kewajiban persyaratan BPJS ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi pada penerbitan SPM dan terakhir, pemerintah Provinsi menjalin kerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan cabang Kendari.

Di akhir sambutannya, orang nomor satu di Sultra itu menghimbau kepada seluruh pemangku kepentingan dan pihak terkait untuk memberikan perhatian bagi pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah dalam masuk dalam ke pesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan

“Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan semua pekerja di wilayah Sultra masuk dalam ke pesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perhatian khusus kita dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial dan merata.” Tandasnya.(Adv)

B_Khan/H5P

Komentar