TEGAS.CO.,MUBAR – Papan merupakan kebutuhan utama masyarakat dalam menjalani kehidupan sosial. Hal tersebut, diwujudkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Muna Barat (Mubar) melalui Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH).
Dinas Sosial bersama Kementerian Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) penerima manfaat atas program RS-RTLH, Rabu (25/6/2021).
Adapun dasar hukum giat tersebut tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) tahun 1945 pasal 28A ayat 1 dan pasal 28H ayat 2 yang berbunyi, untuk mempertahankan kehidupannya, setiap warga negara berhak untuk mempunyai tempat tinggal dan lingkungan yang aman dan sehat.
“Maka kami sebagai pihak yang berwajib untuk memenuhi hak masyarakat Muna Barat atas dasar UUD 1945 tersebut, memberikan bantuan melalui program RS-RTLH, dari rumah yang tidak layak huni menjadi rumah layak huni,” pungkas Kadis Dinas Sosial, Ld. Takari
Takari membeberkan, bantuan RS-RTLH Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kali ini, diutamakan direhap pada bagian atap rumah, lantai, dan dinding (Aladin), tetapi jika KPM mempunyai kemampuan atau finansial yang lebih tentunya bisa memperhatikan unsur-unsur lainnya seperti membangun baru dari fondasi.
“Caranya kami kelompokan dimana setiap kelompoknya berjumalah 10 orang, dengan total kelompok adalah 15 kelompok yang tersebar di dua kecamatan yaitu Kecamatan Sawerigadi dan Kecamatan Kusambi,” ungkap Takari di lokasi bimbingan teknis penerima manfaat atas program RS-RTLH di Desa Maperaha Kecamatan Sawerigadi Muna Barat.
Setiap kelompoknya, katanya, mendapatkan bantuan sebesar Rp. 150.000.000,00,- (seratus lima puluh juta rupiah) jadi untuk 15 kelompok sebesar Rp. 2.250.000.000,00,- (dua miliyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
“Anggaran ini adalah upaya kami untuk mensejahterakan masyarakat muna barat,” ungkap eks camat Sawerigadi itu
Menurut Takari, kini Ketua kelompok dan bendahara kelompok tinggal pergi mencairkannya di Bank Mandiri, kemudian tiap-tiap kelompok bermusyawarah bersama pendamping.
Di tempat yang sama, Perwakilan Kementerian Sosial turut membenarkan tentang adanya 15 kelompok KPM Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Muna Barat.
“Harapannya adalah ketika bantuan ini sudah cair semoga dananya sesuai dengan peruntukannya, Saya juga menitikberatkan kepada pendamping yang telah dipercayakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Muna Barat agar merinci Rencana Anggaran Biaya (RAB) agar pembangunan tidak ada kendala terutama bahan-bahannya cukup dan tidak kekurangan biaya,” ungkapnya saat ditemui pihak Tegas.co di lokasi Bimbingan Teknis RS-RTLH di Balai Desa Maperaha Kecamatan Sawerigadi.
Ketua kelompok Desa Maperaha, La Futiha, sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah merealisasikan program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni, terutama kepada Kadis Dinas Sosial LD. Takari yang telah memperjuangkah sehingga program RS-RTLH tinggal menunggu pencairannya.
“Program RS-RTLH ini, sangat membantu kami dalam merenovasi rumah, terimakasih,” La Futiha.
Reporter : Saiful
Komentar