TEGAS.CO.,SULTRA – Korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah musuh bersama, tagline itu juga menjadi acuan bersama di republik ini sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Begitulah sebait salam pergerakan yang disampaikan Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam tuntutan aksi demonstrasinya.
Menurut Dewan Pembina AP2 Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi, aksi demonstrasi yang dilakukan selain sebagai penyambutan kedatangan orang nomor satu di Indonesia, Ir. Joko Widodo di Kota Kendari, juga sebagai bentuk protes atas pembiaran (belum ada penangkapan) kepada 2 (dua) orang tersangka kasus korupsi PT Toshida.
Sebagaimana diketahui, jelas Hasan, beberapa waktu lalu, Kota Kendari digemparkan dengan penangkapan 4 (empat) pejabat tinggi di lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) dan dua diantaranya merupakan pimpinan salah satu perusahaan tambang yakni PT Toshida atas dugaan suap dalam penunggakan pembayaran pajak sejak 2009-2020 yang merugikan Negara ratusan milyar rupiah.
“Kejaksaan Tingi Sultra, kini telah menangkap dan menahan dua dari empat tersangka, namun kami dari AP2 Sultra menilai ada tebang pilih dan pengistimewaan terhadap 2 (dua) tersangka lainnya yakni YSM Dan LSO,” ujar Hasan.
Yang mana, sambung Hasan, sudah berjalan dua pekan tetapi belum juga dilakukan penangkapan sekaligus penahanan, “sebagai mana kami lansir di pemberitaan Medsos dengan berbagai alasan sehingga tidak dilakukan penangkapan, tentu ini jelas mencederai hukum di Sulawesi Tenggara dan di republik ini”.
Olehnya, lanjut pendiri AP2 Sultra itu, melalui aksi demonstrasi di momentum kedatangan Presiden RI di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara, Lembaga Aliasi Pemuda Pelajar Sultra meminta:
- Bapak Presiden RI Joko Widodo meninjau langsung kasus korupsi PT TOSHIDA yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sultra yang telah menetapkan tersangka sebanyak empat orang namun hanya dua yang dilakukan penangkapan dan penahanan.
-
Meminta Presiden RI untuk mencopot jabatan kepala Kejaksaan Tinggi Sultra yang kami duga terkesan mengistimewakan dan memberi peluang pada tersangka kasus korupsi PT Toshida untuk menghilangkan barang bukti dan lolos dari pasal yang disangkakan.
-
Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar hari ini, tepatnya Senin 28 Juni 2021 untuk mengeluarkan Surat perintah tugas (SPT) guna menjemput paksa 2 dari 4 tersangka yang sudah ditetapkan yaitu berinisial “YSM & LSO” atas dugaan korupsi pertambangan PT Toshida.
-
Jika tuntutan kami tidak diindahkan secepatnya, maka kami dari AP2 Sultra akan menduduki dan menyegel kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan, telah melakukan pemanggilan secara patuh sebanyak 2 (dua) kali kepada para tersangka, yakni pada Rabu (16/06/2021) namun hanya dua tersangka yang menghadiri. Kemudian dilakukan kembali pemanggilan pada Rabu (23/06/2021) namun kedua tersangka belum juga menghadiri.
“Pada pemanggilan kedua, tersangka LSO mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter sementara YSM belum memberikan keterangan kepada penyidik.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP) Kejati Sultra, beber Noer, apabila sekali lagi (pemanggilan ketiga) dilakukan pemanggilan secara patuh dan tersangka masih tidak menghadiri, maka keduanya akan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan bisa dilakukan pemanggilan secara paksa.
Namun, menurutnya, pihaknya juga belum bisa memastikan apabila kedua tersangka ini hadir akan dilakukan penahanan. Kata dia, itu wewenang penyidik yang akan disampaikan kepada pimpinan.
H5P
Komentar