Gelar Bijak, OJK Sultra Himbau Masyarakat Agar Waspada Pinjol Illegal

Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya

TEGAS.CO.,SULTRA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar Bincang Jasa Keuangan (Bijak) guna mengupdate informasi perkembangan sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen, Rabu (30/6/2021).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara daring, Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya saat konferensi pers perdananya di Sultra, membeberkan terkait penanganan investasi illegal, Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menindak pinjaman online illegal/rentenir yang berotensi melanggar hukum.

Iklan KPU Sultra

“Dengan melakukan cyber patrol, sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) illegal,” terang Kepala OJK Sultra tahun 2021 ini.

Selain itu terdapat 2 aplikasi online yang sebelumnya diblokir oleh Kominfo atas rekomendasi OJK yaitu PT Future View Tech (VTube) dan Snack Video, berdasarkan info terkini, hasil koordinasi anggota Satgas Waspada Investasi (SWI), PT Future View Tech (VTube) dan Snack Video dinyatakan telah dinormalisasikan sehubungan telah memenuhi perizinan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo), Jelasnya.

Untuk Vtube dapat menjalankan kegiatan usahanya kembali dengan isi kesepakatan sebagai berikut:
1. Member dapat menonton iklan atau video gratis dan tidak diminta membayar sejumlah uang atau View Point (VP);
2. VTube akan membayar penonton dengan uang dan tidak menjual VP;
3. Tidak ada jual beli point VP antar anggota VTube;
4. Tidak ada praktik member get member dan tidak ada bonus berjenjang dalam Vtube;
5. VP yang ada saat ini dimiliki setiap member wajib dibeli oleh VTube sesuai dengan kesepakatan;
6. VTube bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh kegiatan VTube;
6. Dengan maraknya perkembangan Pinjol Ilegal, OJK meminta kepada masyarakat.

Diwaktu yang sama, Arjaya juga terus mengingatkan masyarakat agar terus waspada terhadap pinjaman-pinjaman online illegal karena dapat merugikan masyarakat sebagai pelaku ekonomi.

Untuk itu, dalam mewaspadai pinjaman online illegal yang ditawarkan, masyarakat dapat melihat ciri-cirinya, yaitu sebagai berikut:
1. Tidak berizin OJK;
2. Penawaran menggunakan SMS/WA;
3. Bunga denda tinggi mencapai 1-4 per hari;
4. Biaya tambahan lainnya tinggi mencapai 40% dari nilai pinjaman;
5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan;
6. Meminta akses data pribadi untuk meneror peminjam yang gagal bayar;
7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa terror, intimidasi dan pelecahan; dan
8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
9. Selain itu masyarakat dihimbau hanya menggunakan Pinjol yang terdaftar/berizin OJK dengan mengecek legelitas pinjol ke kontak 157/WA 081157157157 atau melalui www.ojk.go.id.

Waspadai pinjol degan tips sebagai berikut:
1. Tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA pinjol illegal;
2. Jangan tergoda penawaran pinjol illegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan;
3. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol segera hapus/blokir nomor tersebut;
4. Cek Legalitas perusahaan pemberi pinjaman online sebelum mengajuka pinjaman;
5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

“Selanjutnya, perlu kami informasikan, untuk Fintech Lending/Pinjol yang legal hanya diberikan kewenangan akses informasi konsumen, yaitu Camera, Microphone, dan Location atau disingkat CAMILAN. Artinya, kalau sudah meminta akses di luar itu seperti kontak dan sebagainya dipastikan illegal,” tandasnya.

Reporter: Ismith
Editor: H5P

Komentar