Ungkap Kasus Pembunuhan Ipang, Empat Orang Diamankan Dua Sisanya DPO

Ketua Timsus Polres Muna, Aipda Zainul bersama tersangka D (kaos hitam)
Ketua Timsus Polres Muna, Aipda Zainul bersama tersangka D (kaos hitam)

TEGAS.CO,. MUNA – Perkara pembunuhan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang lelaki bernama Asikin Alias Ipang yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Muna tepatnya di Jl. Lumba-lumba lorong Mesjid Al Fattah Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna beberapa pekan yang lalu (8/12/2020) menarik perhatian serius berbagai pihak.

Sejumlah pihak menunggu perkembangan hasil penyelidikan dari Polres Muna. Terbaru, pada Rabu (30/6) anggota Timsus Polres Muna yang dipimpin oleh Aipda Zainul menerima satu orang yang diduga pelaku atau Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara pembunuhan dalam kasus ini dari Resmob Polda Ditreskrimum Polda Sultra 1 (satu).

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka menyampaikan dalam kasus meninggalnya saudara Asikin pihaknya telah menetapkan 6 orang tersangka, 4 orang telah diamankan dan 2 orang dalam status DPO dalam pengejaran.

“Dari enam orang tersangka, 3 orang yang sudah diamankan sebelumnya bertambah 1 orang lagi setelah serah terima dari Polda Sultra jadi keseluruhan menjadi 4 orang. Satu orang tersangka baru atas nama D (20) alamat Jl. Sukowati,” ujar Hamka, Kamis (1/7).

“D yang ditangkap ini masuk DPO dengan dikeluarkannya surat bernomor : DPO/ 03/ I / 2021 / Sat Reskrim tertanggal 2 Januari 2021,” lanjutnya.

“Timsus Polres Muna menerima penyerahan DPO hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 Wita di ruang Resmob Polda Sultra,” terangnya.

Hamka menyebut, D ditangkap oleh Resmob DitReskrimum Polda Sultra di gang sejati Loajanan ulu Kaltim pada Selasa (29/6) sekitar pukul 21.50 Wita.

“Tersangka D melarikan diri sampai ke wilayah hukum Polda Kaltim. D dikejar hingga tertangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Opsnal Polresta Samarinda dan Opsnal Polsek Samarinda,” ucapnya.

“Kemudian tersangka D ini dibawa oleh Anggota Resmob Polda Sultra menuju ke kantor Resmob Ditreskrimum Polda Sultra pada Rabu (30/6) dan selanjutnya pada saat itu juga diserahkan ke Polres Muna,” sambungnya.

“Setelah diterima oleh Ketua Timsus Polres Muna yang dipimpin oleh Aipda Zainul, malam itu juga dibawa menuju ke Raha melalui kapal malam. Sekitar jam 04.00 Wita tiba di Raha, Kamis (1/7) dan langsung diamankan di ruang SatReskrim Polres Muna guna pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.

Lanjut Hamka, keenam tersangka yang diduga melakukan pembunuhan atau penganiayaan kepada korban Asikin, tersangka yang ditetapkan yaitu J, M, D, SA, MRS, LMR

“Untuk tersangka SA, MRS dan LMR beserta Barang Bukti telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muna dan saat ini dalam tahap proses persidangan di Pengadilan Negeri Raha. Dua orang sisanya atas nama J dan M sedang dalam pengejaran dan masuk DPO,” katanya.

“Tersangka kita kenai pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 ayat 2 Ke- 3 KUHP lebih Subs Pasal 170 ayat (2) Ke- 2, Ke-1 KUHP lebih Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun,” terang mantan Kasat Narkoba itu.

Kronologi kasus meninggalnya saudara Ipang menurut Hamka, terjadi pada Selasa (8/12/2020) pada sekitar jam 22.30 Wita. Korban saat itu sementara berada di Jl.Jenderal Sudirman Kecamatan Katobu Kabapaten Muna, mendapat telpon dari saudara LA dan mendengar bahwa Ada yang bagi bagi uang di lorong Alfatah.

“Selanjutnya korban bersama 3 (tiga) orang rekannya yaitu H, JH dan LE menuju di lokasi dimaksud yakni dirumah saudara K. Saat tiba dilokasi bahwa korban bersama rekan rekannya tidak melihat adanya pembagian uang. Beberapa saat kemudian korban bersama rekan-rekannya meninggalkan tempat itu dan kembali naik ke mobil yang dikemudian oleh H, lalu pada saat menuju kearah Masjid Alfatah, tiba-tiba melihat beberapa orang mengejar dari belakang. H mempercepat laju kendaraan, lalu tidak lama kemudian menghentikan mobil karena tidak mengetahui tembusan jalan lorong tersebut,” urainya.

“Korban saat itu turun sendiri dari mobil, lalu ada orang-orang yang mengejar, mendekat lalu kemudian melepaskan anak busur kearah korban. Korban mendekati orang-orang tersebut lalu kemudian tersangka J dan M mengayunkan parang ketubuh korban. Tersangka lainnya melepaskan anak busur dan mengenai korban, atas kejadian tersebut korban dilarikan di RSUD Raha Kabupaten Muna dan mengalami luka pada kepala dan muka serta anak busur tertancap di dada, di perut, tangan dan kaki. Kemudian karena kondisi luka korban diduga parah selanjutnya korban di rujuk ke RS Bahteramas di Kendari dan selanjutnya dirujuk lagi RS Labuang Baji di Makassar. Kemudian pada 24 Desember 2020 korban dinyatakan meninggal dunia di RS Labuang Baji Makassar,” tutup Hamka.

FAISAL / YA

Komentar